Sudding Bilang RUU Perampasan Aset Bisa Dipersoalkan jika Tak Sesuai KUHAP

Rabu, 17 September 2025 - 12:37 WIB
loading...
Sudding Bilang RUU Perampasan...
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan diselesaikan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan diselesaikan. Namun, ia menilai aturan itu perlu selaras dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

Sudding menuturkan, KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia, yang menentukan batasan dan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi, termasuk eksekusi perampasan aset.

"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," kata Sudding, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP



“Maka, KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Komisi III DPR juga telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Rekomendasi
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Mengapa Nyeri Sendi...
Mengapa Nyeri Sendi Sering Muncul Menjelang Menopause? Yuk, Kenali Penyebab dan Solusinya!
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Berita Terkini
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved