Sudding Bilang RUU Perampasan Aset Bisa Dipersoalkan jika Tak Sesuai KUHAP
Rabu, 17 September 2025 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
RUU KUHAP yang bersinggungan dengan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I oleh Komisi III untuk disahkan menjadi UU. Oleh karenanya, Sudding mengatakan penyelesaian RKUHAP harus menjadi prioritas.
Baca juga: 5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir
"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," ujar Sudding.
Anggota komisi bidang hukum DPR itu juga menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagai dasar dari setiap tindakan hukum, termasuk dalam konteks perampasan aset. Sudding mengatakan KUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana menjadi alat untuk memastikan semua tindakan penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.
"KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi jaminan atas perlindungan hak warga negara terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tanpa revisi yang komprehensif, kita mempertaruhkan keadilan itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding menambahkan aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai UU, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan. RUU KUHAP menjadi solusi untuk melakukan harmonisasi regulasi tersebut agar tercapai sistem hukum yang lebih sinkron dan tidak tumpang tindih.
“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” jelas Sudding.
Baca juga: 5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir
"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," ujar Sudding.
Anggota komisi bidang hukum DPR itu juga menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagai dasar dari setiap tindakan hukum, termasuk dalam konteks perampasan aset. Sudding mengatakan KUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana menjadi alat untuk memastikan semua tindakan penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.
"KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi jaminan atas perlindungan hak warga negara terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tanpa revisi yang komprehensif, kita mempertaruhkan keadilan itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding menambahkan aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai UU, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan. RUU KUHAP menjadi solusi untuk melakukan harmonisasi regulasi tersebut agar tercapai sistem hukum yang lebih sinkron dan tidak tumpang tindih.
“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” jelas Sudding.
Lihat Juga :