5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir
Selasa, 16 September 2025 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
“Demikian juga Pasal 3 yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” ujarnya.
Selanjutnya adalah Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Dia menilai persoalannya frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Risikonya, lanjut dia, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.
“Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” ujar Harris yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.
Harris melanjutkan, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Dia mengatakan, persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Dia mengungkapkan, risikonya anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
“Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu.
Selanjutnya adalah Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Dia menilai persoalannya frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Risikonya, lanjut dia, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.
“Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” ujar Harris yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.
Harris melanjutkan, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Dia mengatakan, persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Dia mengungkapkan, risikonya anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
“Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu.
Lihat Juga :