5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir

Selasa, 16 September 2025 - 21:15 WIB
loading...
5 Pasal di RUU Perampasan...
Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar mengungkapkan ada 5 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengandung multitafsir dan kontroversial. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar mengungkapkan ada 5 pasal dalam Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset yang mengandung multitafsir dan kontroversial. Kendati demikian, dia mengakui revisi UU tersebut memiliki tujuan mulia.

“Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ujar Harris dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Dia membeberkan bahwa Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Menurut dia, masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah, sehingga risikonya pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap tidak sah.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Perkuat Barisan Intelektual,...
Perkuat Barisan Intelektual, Universitas Pancasila Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru
Sosok Prof Jhanghiz...
Sosok Prof Jhanghiz Syahrivar, Alumni President University Jadi Guru Besar Termuda
President University...
President University Kukuhkan 3 Guru Besar Baru, Perkuat Kualitas Akademik dan Riset
Rekomendasi
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Lisa BLACKPINK Akui...
Lisa BLACKPINK Akui Sering Patah Hati, Rumor Putus dari Frederic Arnault Makin Menguat
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved