Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
loading...
A A A
"Menurut saya, perpres tentang JC ini salah satu peluang agar semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, lebih patuh terhadap apa yang ada di undang-undang," ucap Edwin. (Lihat videonya: Razia Masker, Banyak Pengendara Motor Nekat kabur)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, prinsip pemberian status JC ada dua. Pertama, ketika sejak awal seseorang yang dinyatakan tersangka, maka secara saksama diteliti dan dianalisa oleh penegak hukum atas peran perbuatannya apakah memiliki peran aktif maupun pasif. Kedua, komitmen serta konsistensi dari keterangan tersangka/terdakwa untuk membuka adanya peran dari pelaku utama.

"Supaya ada kesamaan persepsi, semestinya penegak hukum dari hulu ke hilir mesti duduk bareng bahas bersama soal JC ini. Dari mulai penyidik, penuntut, hakim, Kumham dan LPSK. Sehingga ada pemahaman yang sama soal kriteria dan konsekuensi pemberian status JC ini," ujar Ali. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)