Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
loading...
Sengkarut Justice Collaborator
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sengkarut seorang pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) menyeruak di ruang publik. Dua kejadian teranyar menjadi perhatian khalayak. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) , dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) keukeuh memberikan remisi hingga berujung bebasnya dua narapidana, meski alasannya masih bias.

Bahkan penegak hukum yang menangani perkara satu narapidana memastikan tidak pernah memberikan status JC agar narapidana itu dengan singkat bisa bebas. Di sisi lain, perbedaan penafsiran antara penuntut umum dan hakim atas status seseorang menjadi JC masih menjadi persoalan pelik. (Baca: Sektor Transportasi Darat Masih Meraba PSBB Total ala gubernur Anies)

Dua kejadian tersebut yakni mantan terpidana mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP (purnawirawan) Raden Brotoseno akan bebas murni pada 29 September 2020, setelah sebelumnya menerima remisi serta pembebasan bersyarat (PB) sejak 15 Februari lalu. Dirjen Pemasyarakatan menyebutkan pemberian remisi 13 bulan 25 hari serta PB kepada Brotoseno karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan status JC.

Kemudian pemilik Permai Group sekaligus mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin alias Nazar bebas murni pada 13 Agustus 2020, setelah sebelumnya menerima remisi 4 tahun 1 bulan serta cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni. Dirjen Pas menyebutkan remisi serta CMB bagi Nazar diberikan karena yang bersangkutan telah mendapatkan status JC.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani beberapa perkara Nazar sebelumnya memastikan tidak pernah menerbitkan surat keputusan penetapan status Nazar sebagai JC dalam kasus atau perkara apa pun. KPK hanya menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar. Surat keterangan diterbitkan KPK karena Nazar sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah mengungkap sejumlah perkara lain dan telah membayar lunas pidana denda ke kas negara terkait perkaranya. (Baca juga: Kisah Mengharukan Ayah dan Anak Berebut Jihad di Perang Badar)

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai JC masih menyisakan banyak masalah, baik saat proses penyidikan dan pengadilan maupun saat seseorang menjadi terpidana yang kemudian mendapatkan remisi, CMB, dan PB. Menurut dia, masalah tersebut bermuara pada tidak adanya definisi yang terang dan indikator jelas seseorang disebut pelaku utama dan bukan pelaku utama. "Jadi, banyak penafsiran dari penegak hukum yang terkesan subjektif tanpa bisa diperjelas," ungkapnya.

Contoh riil, kata Kurnia, mantan terpidana Raden Brotoseno. Kejari Jaksel tiba-tiba memberikan status JC, padahal dia tidak membuka peran pihak lain dan Brotoseno terbukti sebagai penerima suap langsung. Di tahap persidangan, jaksa juga tidak menetapkan status JC serta majelis hakim tidak menyebutkan dalam putusan dan pertimbangannya tentang posisi JC Brotoseno.

Bagi dia, status JC seseorang lebih baik ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan penuntut umum. Jadi, harusnya tidak ada lagi status JC diberikan kepada seorang terpidana. Musababnya, batas waktu seseorang untuk kooperatif dan membuka kasus atau perkara ada di fase penyidikan dan di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Don Ritto Bungkam saat...
Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya
Febrie Adriansyah Mulai...
Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
LSAK Minta Kejagung...
LSAK Minta Kejagung Setop Bikin Publik Bingung terkait Status Febrie
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
5 Tanda Kuku yang Bisa...
5 Tanda Kuku yang Bisa Jadi Gejala Penyakit, Jangan Diabaikan!
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Transformasi Digital...
Transformasi Digital dan HSSE Jadi Kunci Elnusa Petrofin Perkuat Rantai Pasok Energi
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved