Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
loading...
Sengkarut Justice Collaborator
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sengkarut seorang pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) menyeruak di ruang publik. Dua kejadian teranyar menjadi perhatian khalayak. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) , dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) keukeuh memberikan remisi hingga berujung bebasnya dua narapidana, meski alasannya masih bias.

Bahkan penegak hukum yang menangani perkara satu narapidana memastikan tidak pernah memberikan status JC agar narapidana itu dengan singkat bisa bebas. Di sisi lain, perbedaan penafsiran antara penuntut umum dan hakim atas status seseorang menjadi JC masih menjadi persoalan pelik. (Baca: Sektor Transportasi Darat Masih Meraba PSBB Total ala gubernur Anies)

Dua kejadian tersebut yakni mantan terpidana mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP (purnawirawan) Raden Brotoseno akan bebas murni pada 29 September 2020, setelah sebelumnya menerima remisi serta pembebasan bersyarat (PB) sejak 15 Februari lalu. Dirjen Pemasyarakatan menyebutkan pemberian remisi 13 bulan 25 hari serta PB kepada Brotoseno karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan status JC.

Kemudian pemilik Permai Group sekaligus mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin alias Nazar bebas murni pada 13 Agustus 2020, setelah sebelumnya menerima remisi 4 tahun 1 bulan serta cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni. Dirjen Pas menyebutkan remisi serta CMB bagi Nazar diberikan karena yang bersangkutan telah mendapatkan status JC.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani beberapa perkara Nazar sebelumnya memastikan tidak pernah menerbitkan surat keputusan penetapan status Nazar sebagai JC dalam kasus atau perkara apa pun. KPK hanya menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazar. Surat keterangan diterbitkan KPK karena Nazar sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah mengungkap sejumlah perkara lain dan telah membayar lunas pidana denda ke kas negara terkait perkaranya. (Baca juga: Kisah Mengharukan Ayah dan Anak Berebut Jihad di Perang Badar)

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai JC masih menyisakan banyak masalah, baik saat proses penyidikan dan pengadilan maupun saat seseorang menjadi terpidana yang kemudian mendapatkan remisi, CMB, dan PB. Menurut dia, masalah tersebut bermuara pada tidak adanya definisi yang terang dan indikator jelas seseorang disebut pelaku utama dan bukan pelaku utama. "Jadi, banyak penafsiran dari penegak hukum yang terkesan subjektif tanpa bisa diperjelas," ungkapnya.

Contoh riil, kata Kurnia, mantan terpidana Raden Brotoseno. Kejari Jaksel tiba-tiba memberikan status JC, padahal dia tidak membuka peran pihak lain dan Brotoseno terbukti sebagai penerima suap langsung. Di tahap persidangan, jaksa juga tidak menetapkan status JC serta majelis hakim tidak menyebutkan dalam putusan dan pertimbangannya tentang posisi JC Brotoseno.

Bagi dia, status JC seseorang lebih baik ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan penuntut umum. Jadi, harusnya tidak ada lagi status JC diberikan kepada seorang terpidana. Musababnya, batas waktu seseorang untuk kooperatif dan membuka kasus atau perkara ada di fase penyidikan dan di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved