Wake Up Call for Indonesia
Kamis, 04 September 2025 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
Pil pahit masih ditelan oleh rakyat. Anggaran gaji dan tunjangan DPR justru melonjak signifikan, dari Rp6,6 triliun pada 2025 menjadi Rp 9,9 triliun di RAPBN 2026. Kenaikan ini terjadi ketika publik masih mengeluhkan beban hidup yang semakin berat. Sulit untuk tidak melihat ironi di balik kenyataan bahwa wakil rakyat menikmati peningkatan fasilitas, sementara rakyat yang diwakili justru berjuang dengan kondisi ekonomi yang kian terjepit.
Lebih mengkhawatirkan lagi, anggaran transfer ke daerah justru dipangkas drastis. Dari Rp 919 triliun di APBN 2025, turun menjadi Rp 650 triliun pada RAPBN 2026. Pemangkasan ini berpotensi melemahkan kapasitas fiskal pemerintah daerah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik. Dengan dana yang lebih kecil, banyak daerah dipaksa mencari sumber pemasukan lain, misalnya dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Konsekuensinya, beban tambahan justru kembali jatuh ke pundak masyarakat.
Kebijakan anggaran seperti ini memperlihatkan arah prioritas yang membingungkan. Negara seakan lebih fokus memenuhi kepentingan politik dan seremonial, ketimbang memperkuat pondasi kesejahteraan di tingkat lokal. Padahal, justru di daerahlah wajah asli pembangunan terlihat, dan di sanalah rakyat merasakan langsung hadir atau tidaknya negara.
Ke depan, pembahasan APBN harus benar-benar menempatkan kepentingan rakyat sebagai kompas utama. Tanpa koreksi serius, anggaran hanya akan menjadi simbol ketidakadilan fiskal: di satu sisi gemuk untuk elite, di sisi lain kurus bagi rakyat yang membutuhkan.
Membangun kembali kepercayaan publik bukan sekadar soal teknis fiskal, melainkan juga soal moral politik. Ketika rakyat merasa bahwa pemerintah serius menjaga setiap rupiah uang negara dan berbicara apa adanya mengenai kondisi bangsa, maka legitimasi sosial akan kembali menguat. Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan fiskal bukan hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana rakyat percaya bahwa negara hadir untuk rakyat.
Dalam hal ini, gagasan Nurcholish Madjid dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) menjadi semakin relevan. Allahyarham menekankan bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Tuhan, sementara manusia hanya diberi amanat untuk mengelolanya secara adil. Karena itu, zakat hanya diwajibkan kepada orang kaya, bukan kepada yang miskin.
Bahkan, harta yang diperoleh secara haram tidak boleh dikenai zakat, tetapi harus disita negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Pesan moralnya jelas: beban kewajiban ekonomi harus diarahkan kepada yang mampu, bukan memeras dari yang lemah.
Jika kita bawa ke dalam konteks perpajakan modern, semangat itu seharusnya menjadi pedoman. Pajak yang adil adalah pajak yang progresif: semakin besar kekayaan, semakin besar pula kontribusinya. Negara harus berani membebani kalangan kaya, para pemilik modal, dan korporasi besar dengan pajak yang lebih tinggi, sembari meringankan rakyat kecil yang sudah terbebani oleh kebutuhan hidup sehari-hari.
Sayangnya, arah kebijakan fiskal kita kadang berjalan terbalik. Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kebutuhan pokok, misalnya, menekan mereka yang justru paling lemah. Sementara itu, sejumlah fasilitas, insentif, atau bahkan celah hukum justru lebih mudah diakses kalangan berada.
Padahal, seperti kata Cak Nur, “kemewahan selalu menjadi provokasi terhadap pertentangan golongan dalam masyarakat dan membuat akibat destruktif.” Jika negara membiarkan jurang kaya-miskin semakin melebar melalui sistem pajak yang tidak adil, itu berarti negara sedang merusak jaring sosial masyarakatnya sendiri.
Inilah yang terukur, inti dari pajak yang adil adalah keberpihakan. Negara tidak boleh bersikap netral dalam menghadapi ketimpangan, sebab netralitas di tengah ketidakadilan berarti berpihak pada yang kuat.
Pajak harus diarahkan untuk melindungi yang lemah, menciptakan kesempatan yang sama, serta memastikan setiap warga hidup secara terhormat. Dan itu hanya mungkin terwujud jika kaum kaya diminta memberi kontribusi lebih besar, sementara kaum miskin dibebaskan dari beban yang tidak layak mereka tanggung.
Lebih mengkhawatirkan lagi, anggaran transfer ke daerah justru dipangkas drastis. Dari Rp 919 triliun di APBN 2025, turun menjadi Rp 650 triliun pada RAPBN 2026. Pemangkasan ini berpotensi melemahkan kapasitas fiskal pemerintah daerah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik. Dengan dana yang lebih kecil, banyak daerah dipaksa mencari sumber pemasukan lain, misalnya dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Konsekuensinya, beban tambahan justru kembali jatuh ke pundak masyarakat.
Kebijakan anggaran seperti ini memperlihatkan arah prioritas yang membingungkan. Negara seakan lebih fokus memenuhi kepentingan politik dan seremonial, ketimbang memperkuat pondasi kesejahteraan di tingkat lokal. Padahal, justru di daerahlah wajah asli pembangunan terlihat, dan di sanalah rakyat merasakan langsung hadir atau tidaknya negara.
Ke depan, pembahasan APBN harus benar-benar menempatkan kepentingan rakyat sebagai kompas utama. Tanpa koreksi serius, anggaran hanya akan menjadi simbol ketidakadilan fiskal: di satu sisi gemuk untuk elite, di sisi lain kurus bagi rakyat yang membutuhkan.
Membangun kembali kepercayaan publik bukan sekadar soal teknis fiskal, melainkan juga soal moral politik. Ketika rakyat merasa bahwa pemerintah serius menjaga setiap rupiah uang negara dan berbicara apa adanya mengenai kondisi bangsa, maka legitimasi sosial akan kembali menguat. Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan fiskal bukan hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana rakyat percaya bahwa negara hadir untuk rakyat.
Dalam hal ini, gagasan Nurcholish Madjid dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) menjadi semakin relevan. Allahyarham menekankan bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Tuhan, sementara manusia hanya diberi amanat untuk mengelolanya secara adil. Karena itu, zakat hanya diwajibkan kepada orang kaya, bukan kepada yang miskin.
Bahkan, harta yang diperoleh secara haram tidak boleh dikenai zakat, tetapi harus disita negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Pesan moralnya jelas: beban kewajiban ekonomi harus diarahkan kepada yang mampu, bukan memeras dari yang lemah.
Jika kita bawa ke dalam konteks perpajakan modern, semangat itu seharusnya menjadi pedoman. Pajak yang adil adalah pajak yang progresif: semakin besar kekayaan, semakin besar pula kontribusinya. Negara harus berani membebani kalangan kaya, para pemilik modal, dan korporasi besar dengan pajak yang lebih tinggi, sembari meringankan rakyat kecil yang sudah terbebani oleh kebutuhan hidup sehari-hari.
Sayangnya, arah kebijakan fiskal kita kadang berjalan terbalik. Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kebutuhan pokok, misalnya, menekan mereka yang justru paling lemah. Sementara itu, sejumlah fasilitas, insentif, atau bahkan celah hukum justru lebih mudah diakses kalangan berada.
Padahal, seperti kata Cak Nur, “kemewahan selalu menjadi provokasi terhadap pertentangan golongan dalam masyarakat dan membuat akibat destruktif.” Jika negara membiarkan jurang kaya-miskin semakin melebar melalui sistem pajak yang tidak adil, itu berarti negara sedang merusak jaring sosial masyarakatnya sendiri.
Inilah yang terukur, inti dari pajak yang adil adalah keberpihakan. Negara tidak boleh bersikap netral dalam menghadapi ketimpangan, sebab netralitas di tengah ketidakadilan berarti berpihak pada yang kuat.
Pajak harus diarahkan untuk melindungi yang lemah, menciptakan kesempatan yang sama, serta memastikan setiap warga hidup secara terhormat. Dan itu hanya mungkin terwujud jika kaum kaya diminta memberi kontribusi lebih besar, sementara kaum miskin dibebaskan dari beban yang tidak layak mereka tanggung.
(poe)