KPK Belum Berencana Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Jum'at, 11 September 2020 - 14:04 WIB
loading...
KPK Belum Berencana...
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). FOTO/ANTARA/Nova Wahyudi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra . Hal itu diindikasikan usai KPK merampungkan gelar perkara dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Djoko Tjandra, tadi pagi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung siang ini terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Belum (ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). ( )

Alexander mengungkapkan, pihaknya bisa saja mengambil alih perkara Djoko Tjandra jika terpenuhi syarat-syarat sesuai dengan perundang-undangan.

"Misalnya, penanganan perkara berlarut-larut. Kita melihat Bareskrim udah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan statusnya udah P19. Artinya udah cukup pembuktian dan tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," katanya.

Syarat lainnya, yakni jika dalam penanganannya Bareskrim diduga seperti melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut. "Nah kita bisa ambil alih. Misalnya kita dalam perkara terungkap, lho ini perkara besarnya kok tidak terungkap, padahal cukup alat bukti. Nah itu kita bisa ambil alih," katanya. ( )

Untuk diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)