Berkas Rampung, Bareskrim Polri Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 04 September 2020 - 15:40 WIB
loading...
Berkas Rampung, Bareskrim Polri Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Berkas Rampung, Bareskrim Polri Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu untuk Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (4/9/2020).

Ketiga tersangka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Berkas penyidikan ketiga tersangka itu diserahkan ke Kejagung setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim.

"Untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Awi menjelaskan, berkas penyidikan ketiga tersangka itu disusun secara terpisah. Dalam berkasnya, diuraikan masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim.

"Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," ujarnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0617 seconds (0.1#10.140)