Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI
Jum'at, 11 September 2020 - 10:59 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Chandra Tirta Wijaya pada hari ini, Jumat (11/9/2020). Chandra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Chandra akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Selain Chandra, penyidik juga bakal memeriksa tiga saksi lagi untuk Budi. Ketiganya merupakan pensiunan TNI AD, yaitu FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso juga.
(Baca juga: KPK Panggil Dua Pensiunan TNI terkait Kasus Korupsi PT DI ).
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani.
Chandra akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Selain Chandra, penyidik juga bakal memeriksa tiga saksi lagi untuk Budi. Ketiganya merupakan pensiunan TNI AD, yaitu FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso juga.
(Baca juga: KPK Panggil Dua Pensiunan TNI terkait Kasus Korupsi PT DI ).
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani.
Lihat Juga :