Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI
Jum'at, 11 September 2020 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
(Baca juga: KPK Gali Peran Dirut PAL dalam Penerimaan Cashback Penjualan Produk PT DI ).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Gali Peran Dirut PAL dalam Penerimaan Cashback Penjualan Produk PT DI ).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Lihat Juga :