Wajib Pakai Masker, Pemerintah Akan Gelar Operasi Yustisi

Jum'at, 11 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
A A A
Airlangga mengatakan, para pekerja pemerintahan akan tetap bekerja sesuai peraturan yang telah ada tentang pembagian kerja dari rumah (work from home) dan kerja di kantor (work from office). Kemudian juga untuk pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Untuk pekerja perkantoran tetap disiapkan flexible working, jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor. Nanti tentu presentasinya akan ditentukan,” katanya. (Baca juga: Tuntutlah Ilmu Walau ke Negeri China Ternyata Bukan Hadis Shahih)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6/2020. Di instruksi itu Presiden meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan, semua anggota Polri/TNI wajib mengenakan masker. Kegiatan pendisiplinan terkait protokol kesehatan penanganan Covid-19 bakal dilakukan di seluruh markas TNI dan Polri. "Penerapan sanksinya juga jelas. Bagi anggota yang tidak menggunakan akan diberi sanksi tegas," ancamnya. (Lihat videonya: Tawuran remaja Sambil Berenang Kembali Terjadi di Jakarta Utara)

Menurut Argo, operasi pendisiplinan pun bakal diintensifkan oleh seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara, terutama soal penggunaan masker. Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (Helmi Syarif/Binti Mufarida)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)