Kenapa Harga Beras Tidak Juga Turun?
Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, relaksasi skema penyaluran SPHP. Relaksasi bukan berarti melonggarkan pengawasan. Justru relaksasi harus dibarengi pengawasan yang ketat. Kalau masih ada penyeleweng harus ditindak tegas. Agar ada efek jera. Lazimnya operasi pasar adalah mengguyur beras untuk pasar (baca: pedagang di pasar). Sasaran operasi pasar adalah pasar, bukan konsumen akhir. Indikatornya harga beras di pasar. Jejaring penyalur SPHP saat ini belum memungkinkan aliran beras berjumlah besar dan menyebar luas.
Kedua, menghentikan penyerapan BULOG melalui skema maklun. Dalam konteks ini rencana menambah target penyerapan beras BULOG sebesar 1 juta ton harus dibatalkan. Rencana ini dipastikan membuat salah urus semakin tidak terurus. Dengan stok beras di gudang BULOG saat ini mencapai 4 juta ton justru fokus harus dialihkan ke penyaluran.
Mengapa? Agar stok yang besar terhindar dari risiko susut volume, turun mutu, dan bahkan rusak. Jangan lupa, beras di gudang BULOG itu ada yang usianya lebih setahun. Beras itu potensial berbau apek. Penyaluran segera dalam jumlah besar juga untuk mengurangi beban pengelolaan di gudang. Per Mei 2025, dalam neraca keuangan BULOG merugi Rp4,3 triliun. Lalu, fokus penyaluran itu dimaksudkan untuk menjenuhi pasar agar harga beras di pasar turun, setidaknya tertahan agar tidak naik.
Ketiga, seperti saran sebelumnya, pemerintah harus menarik Satgas Pangan dari fungsi polisi ekonomi. Dalam catatan sejarah, pendekatan keamanan seperti ini sudah dilakukan sejak 1950-an dan tidak berhasil. Pendekatan ini telah menempatkan pelaku usaha sebagai 'musuh negara' dan amat terbuka mereka diperlakukan seperti penjual barang ilegal. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian berusaha.
Selain itu, pendekatan keamanan berpeluang memunculkan sinyal palsu. Misal, harga beras turun. Penurunan harga terjadi bukan karena mekanisme pasar yang normal, tetapi lantaran ada "pemaksaan" dan ketakutan. Kalau sinyal palsu ini dijadikan dasar membuat kebijakan, kebijakannya bisa salah arah. Karena itu, sebaiknya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional berada di depan. Kalau ada temuan kecurangan, baru penegak hukum bergerak.
Tiga langkah itu harus dibarengi kebijakan penyesuaian HET beras. Hemat saya, kisruh perberasan saat ini salah satu akarnya adalah HET beras yang menghimpit pelaku di hilir: pedagang dan penggilingan. Terjadi ketidakseimbangan insentif antara pelaku di hulu dan hilir. Gabah adalah bahan baku beras. Ketika HPP gabah dinaikkan menjadi Rp6.500/kg tidak masuk akal HET beras, medium dan premium tidak disesuaikan.
Kedua, menghentikan penyerapan BULOG melalui skema maklun. Dalam konteks ini rencana menambah target penyerapan beras BULOG sebesar 1 juta ton harus dibatalkan. Rencana ini dipastikan membuat salah urus semakin tidak terurus. Dengan stok beras di gudang BULOG saat ini mencapai 4 juta ton justru fokus harus dialihkan ke penyaluran.
Mengapa? Agar stok yang besar terhindar dari risiko susut volume, turun mutu, dan bahkan rusak. Jangan lupa, beras di gudang BULOG itu ada yang usianya lebih setahun. Beras itu potensial berbau apek. Penyaluran segera dalam jumlah besar juga untuk mengurangi beban pengelolaan di gudang. Per Mei 2025, dalam neraca keuangan BULOG merugi Rp4,3 triliun. Lalu, fokus penyaluran itu dimaksudkan untuk menjenuhi pasar agar harga beras di pasar turun, setidaknya tertahan agar tidak naik.
Ketiga, seperti saran sebelumnya, pemerintah harus menarik Satgas Pangan dari fungsi polisi ekonomi. Dalam catatan sejarah, pendekatan keamanan seperti ini sudah dilakukan sejak 1950-an dan tidak berhasil. Pendekatan ini telah menempatkan pelaku usaha sebagai 'musuh negara' dan amat terbuka mereka diperlakukan seperti penjual barang ilegal. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian berusaha.
Selain itu, pendekatan keamanan berpeluang memunculkan sinyal palsu. Misal, harga beras turun. Penurunan harga terjadi bukan karena mekanisme pasar yang normal, tetapi lantaran ada "pemaksaan" dan ketakutan. Kalau sinyal palsu ini dijadikan dasar membuat kebijakan, kebijakannya bisa salah arah. Karena itu, sebaiknya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional berada di depan. Kalau ada temuan kecurangan, baru penegak hukum bergerak.
Tiga langkah itu harus dibarengi kebijakan penyesuaian HET beras. Hemat saya, kisruh perberasan saat ini salah satu akarnya adalah HET beras yang menghimpit pelaku di hilir: pedagang dan penggilingan. Terjadi ketidakseimbangan insentif antara pelaku di hulu dan hilir. Gabah adalah bahan baku beras. Ketika HPP gabah dinaikkan menjadi Rp6.500/kg tidak masuk akal HET beras, medium dan premium tidak disesuaikan.
(shf)
Lihat Juga :