Pembangunan Ekonomi dan Hukum Memasuki Kemerdekaan ke-80 RI
Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Jika kedua jenis pembangunan nasional tersebut dapat berjalan berdampingan dan tidak saling menginjak satu sama lain niscaya pembangunan nasional dapat mencapai cita-cita yang diamanatkan UUD 1945. Berjalan berdampingan yang dimaksudkan seperti disampaikan Jusuf Kalla dalam sambutannya saat peluncuran buku Analisis Ekonomi tentang Hukum Pidana (2017).
Buku ini mengantar kita kepada tujuan penegakan dan pembangunan ekonomi. Jangan sampai upaya kita dalam menegakkan hukum menghambat pembangunan ekonomi dan upaya kita dalam membangun ekonomi justru menginjak-injak hukum itu sendiri.
Atas dasar pertimbangan tersebut maka sudah saatnya sejak dini pendidikan hukum dan ekonomi menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law (Richard Posner). Dalam hubungan ini, perlu diketahui bahwa, pemberantasan korupsi dalam perkara suap terhadap eks dirut PT GIA telah diselesaikan di AS dengan pendekatan tersebut yang dikenal dengan deferred prosecution.
Suatu langkah hukum yang sah diakui pemerintah AS khusus Kejaksaan Agung AS yang memeriksa direksi Boeing Corporation dan menyerahkan bukti pemberian suap terhdap eks Dirut PT GIA kepada direksi. Direksi diberikan alternatif solusi, mengakui perbuatan suap dan diwajiban membayar denda penalti yang ternyata jauh lebih besar dari denda uang pengganti dalam UU Tipikor yakni Rp1 miliar.
Berkaca pada praktik politik hukum pemberantasan korupsi di AS terhadap korporasi nasional yang memberikan konstribusi positif dan signifikan, sepatutnya pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hukum pemberantasan korupsi yang selama 78 tahun telah dilaksanakan namun tidak berhasil efektif dan efisien. Langkah awal dari evaluasi tersebut adalah, pertama, melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis mengenai maksud serta tujuan dari pembentukan UU Tipikor. Yang mana memasuki usia kemerdekaan ke-80 dan di era globalisasi, pemberantasan korupsi tidak lagi menghambat pembangunan ekonomi. Di sisi lain pembangunan ekonomi tidak menginjak-injak pembanganunan hukum.
Buku ini mengantar kita kepada tujuan penegakan dan pembangunan ekonomi. Jangan sampai upaya kita dalam menegakkan hukum menghambat pembangunan ekonomi dan upaya kita dalam membangun ekonomi justru menginjak-injak hukum itu sendiri.
Atas dasar pertimbangan tersebut maka sudah saatnya sejak dini pendidikan hukum dan ekonomi menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law (Richard Posner). Dalam hubungan ini, perlu diketahui bahwa, pemberantasan korupsi dalam perkara suap terhadap eks dirut PT GIA telah diselesaikan di AS dengan pendekatan tersebut yang dikenal dengan deferred prosecution.
Suatu langkah hukum yang sah diakui pemerintah AS khusus Kejaksaan Agung AS yang memeriksa direksi Boeing Corporation dan menyerahkan bukti pemberian suap terhdap eks Dirut PT GIA kepada direksi. Direksi diberikan alternatif solusi, mengakui perbuatan suap dan diwajiban membayar denda penalti yang ternyata jauh lebih besar dari denda uang pengganti dalam UU Tipikor yakni Rp1 miliar.
Berkaca pada praktik politik hukum pemberantasan korupsi di AS terhadap korporasi nasional yang memberikan konstribusi positif dan signifikan, sepatutnya pemerintah segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hukum pemberantasan korupsi yang selama 78 tahun telah dilaksanakan namun tidak berhasil efektif dan efisien. Langkah awal dari evaluasi tersebut adalah, pertama, melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis mengenai maksud serta tujuan dari pembentukan UU Tipikor. Yang mana memasuki usia kemerdekaan ke-80 dan di era globalisasi, pemberantasan korupsi tidak lagi menghambat pembangunan ekonomi. Di sisi lain pembangunan ekonomi tidak menginjak-injak pembanganunan hukum.
Lihat Juga :