Darurat Corona, Pemerintah Diminta Hentikan Gelombang PHK
Senin, 04 Mei 2020 - 08:40 WIB
loading...
PKS mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin untuk menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin untuk menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlu langkah konkret agar dampaknya tak semakin parah.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sudah ada 3 juta pekerja dari berbagai sektor usaha yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah, segera melakukan komunikasi dengan pengusaha.
"Presiden bisa memanggil Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan asosiasi perusahaan di Indonesia untuk duduk bersama dan membahas masalah ini agar bisa menemukan solusi," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (4/5/2020).
(Baca juga: Rakernas I PAN Bakal Bahas Perppu Corona dan RUU Cipta Kerja)
Dampak pandemi corona menurut data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), ada 65 persen tetap menjadi pegawai dan bekerja di rumah, serta hanya 18 persen yang tidak terdampak. Kemudian, 15 persen di-PHK tanpa pesangon dan hanya 2 persen yang diberikan pesangon.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sudah ada 3 juta pekerja dari berbagai sektor usaha yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 atau virus Corona. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah, segera melakukan komunikasi dengan pengusaha.
"Presiden bisa memanggil Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan asosiasi perusahaan di Indonesia untuk duduk bersama dan membahas masalah ini agar bisa menemukan solusi," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (4/5/2020).
(Baca juga: Rakernas I PAN Bakal Bahas Perppu Corona dan RUU Cipta Kerja)
Dampak pandemi corona menurut data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), ada 65 persen tetap menjadi pegawai dan bekerja di rumah, serta hanya 18 persen yang tidak terdampak. Kemudian, 15 persen di-PHK tanpa pesangon dan hanya 2 persen yang diberikan pesangon.
Lihat Juga :