Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Sudah Kedaluwarsa
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 05:46 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, CMNP pada 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan Perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum.
Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan. Pada 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
Terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya. Baca juga: CMNP Digugat ke Pengadilan soal Perpanjangan Konsesi Tol Tanpa Proses Tender
“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu (kadaluwarsa) karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, terkait gugatan ini belum ada putusan apa pun. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut saat ini baru sebatas pembacaan gugatan. Penjelasan ini menjadi respons atas pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan dari CMNP kepada PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoesoedibjo yang dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp119 triliun.
Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan. Pada 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
Terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya. Baca juga: CMNP Digugat ke Pengadilan soal Perpanjangan Konsesi Tol Tanpa Proses Tender
“Seharusnya tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah lewat waktu (kadaluwarsa) karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, terkait gugatan ini belum ada putusan apa pun. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut saat ini baru sebatas pembacaan gugatan. Penjelasan ini menjadi respons atas pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan dari CMNP kepada PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoesoedibjo yang dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp119 triliun.
(poe)
Lihat Juga :