PBB dan Bayang-bayang Pajak Kolonial

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Pemda memang berhak menyesuaikan NJOP setiap tahun, tetapi prosesnya minim transparansi. Kenaikan NJOP kerap dipicu spekulasi tanah oleh pengembang besar atau perusahaan perkebunan.

Nilai tanah di atas kertas melonjak, dan pemilik tanah yang tak pernah berniat menjual tetap diwajibkan membayar pajak lebih tinggi. PBB pun berubah menjadi pajak atas potensi nilai yang belum terealisasi, membebani pemilik yang tak punya likuiditas.

Akar persoalan ini dapat ditelusuri ke masa kolonial. Sistem PBB kita merupakan turunan dari Landrent System yang diperkenalkan Thomas Stamford Raffles pada awal abad ke-19. Semua tanah dianggap milik negara, rakyat wajib membayar sewa untuk menggunakannya.

Pendapatan ini digunakan bukan untuk memperbaiki layanan publik, tetapi untuk memenuhi target fiskal pemerintahan kolonial. Meski kini hasil PBB masuk ke kas daerah, logika “pungut dulu, manfaat nanti” masih berulang.

Kenaikan tarif dan NJOP sering diarahkan semata-mata untuk menutup defisit, bukan membiayai kebutuhan mendesak warga. Ironisnya, sebagian hasil PBB digunakan untuk proyek minim urgensi. Di Pati, misalnya, anggaran Rp1,39 miliar dialokasikan untuk pembangunan videotron, sementara banyak desa masih kesulitan mengakses jalan layak.

Desain hubungan keuangan pusat-daerah ikut memperburuk keadaan. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberi keleluasaan pemda menetapkan tarif PBB hingga 0,5 persen dari NJOP.

Namun, keleluasaan ini tidak diimbangi distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang memadai bagi daerah agraris. Akibatnya, daerah seperti Pati atau Bone mengandalkan PBB dari lahan pertanian dan perumahan, bukan dari sektor komersial yang punya kemampuan bayar lebih besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
3 Fakta Kepulauan Chagos...
3 Fakta Kepulauan Chagos yang Akan Dibeli AS, Salah Satunya Jadi Kekuatan Militer Amerika-Inggris
KPK Geledah Rumah Mantan...
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo
KPK Telusuri Uang Bupati...
KPK Telusuri Uang Bupati Pati Sudewo yang Keluar Masuk di Koperasi ABS
Rekomendasi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Berita Terkini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved