PBB dan Bayang-bayang Pajak Kolonial
Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Pemda memang berhak menyesuaikan NJOP setiap tahun, tetapi prosesnya minim transparansi. Kenaikan NJOP kerap dipicu spekulasi tanah oleh pengembang besar atau perusahaan perkebunan.
Nilai tanah di atas kertas melonjak, dan pemilik tanah yang tak pernah berniat menjual tetap diwajibkan membayar pajak lebih tinggi. PBB pun berubah menjadi pajak atas potensi nilai yang belum terealisasi, membebani pemilik yang tak punya likuiditas.
Akar persoalan ini dapat ditelusuri ke masa kolonial. Sistem PBB kita merupakan turunan dari Landrent System yang diperkenalkan Thomas Stamford Raffles pada awal abad ke-19. Semua tanah dianggap milik negara, rakyat wajib membayar sewa untuk menggunakannya.
Pendapatan ini digunakan bukan untuk memperbaiki layanan publik, tetapi untuk memenuhi target fiskal pemerintahan kolonial. Meski kini hasil PBB masuk ke kas daerah, logika “pungut dulu, manfaat nanti” masih berulang.
Kenaikan tarif dan NJOP sering diarahkan semata-mata untuk menutup defisit, bukan membiayai kebutuhan mendesak warga. Ironisnya, sebagian hasil PBB digunakan untuk proyek minim urgensi. Di Pati, misalnya, anggaran Rp1,39 miliar dialokasikan untuk pembangunan videotron, sementara banyak desa masih kesulitan mengakses jalan layak.
Desain hubungan keuangan pusat-daerah ikut memperburuk keadaan. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberi keleluasaan pemda menetapkan tarif PBB hingga 0,5 persen dari NJOP.
Namun, keleluasaan ini tidak diimbangi distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang memadai bagi daerah agraris. Akibatnya, daerah seperti Pati atau Bone mengandalkan PBB dari lahan pertanian dan perumahan, bukan dari sektor komersial yang punya kemampuan bayar lebih besar.
Nilai tanah di atas kertas melonjak, dan pemilik tanah yang tak pernah berniat menjual tetap diwajibkan membayar pajak lebih tinggi. PBB pun berubah menjadi pajak atas potensi nilai yang belum terealisasi, membebani pemilik yang tak punya likuiditas.
Akar persoalan ini dapat ditelusuri ke masa kolonial. Sistem PBB kita merupakan turunan dari Landrent System yang diperkenalkan Thomas Stamford Raffles pada awal abad ke-19. Semua tanah dianggap milik negara, rakyat wajib membayar sewa untuk menggunakannya.
Pendapatan ini digunakan bukan untuk memperbaiki layanan publik, tetapi untuk memenuhi target fiskal pemerintahan kolonial. Meski kini hasil PBB masuk ke kas daerah, logika “pungut dulu, manfaat nanti” masih berulang.
Kenaikan tarif dan NJOP sering diarahkan semata-mata untuk menutup defisit, bukan membiayai kebutuhan mendesak warga. Ironisnya, sebagian hasil PBB digunakan untuk proyek minim urgensi. Di Pati, misalnya, anggaran Rp1,39 miliar dialokasikan untuk pembangunan videotron, sementara banyak desa masih kesulitan mengakses jalan layak.
Desain hubungan keuangan pusat-daerah ikut memperburuk keadaan. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberi keleluasaan pemda menetapkan tarif PBB hingga 0,5 persen dari NJOP.
Namun, keleluasaan ini tidak diimbangi distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang memadai bagi daerah agraris. Akibatnya, daerah seperti Pati atau Bone mengandalkan PBB dari lahan pertanian dan perumahan, bukan dari sektor komersial yang punya kemampuan bayar lebih besar.
Lihat Juga :