Pertanian Digital vs Lahan Gadang: Ketika Agritech Menggerus Kedaulatan Petani Minangkabau
Senin, 11 Agustus 2025 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Upaya pendokumentasian varietas padi unggul lokal seperti Sikiris dalam database komunitas juga digalakkan sebagai langkah preventif melindungi keanekaragaman hayati dari biopiracy. Inilah wujud 'transformasi rasional teknologi' yang berakar lokal seperti dalam konsep subversive rationalization Andrew Feenberg di mana teknologi direkayasa ulang melalui partisipasi komunitas.
Jalan Tengah: Teknologi yang Manjago Adaik
Sebagai anggota DPR RI asal Sumbar, saya mengusulkan empat langkah strategis:
1. Pengakuan Hukum Tata Kelola Data Komunal Nagari. Amendemen Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11/2022 untuk mengakui wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan sebagai otoritas pengelola data lahan ulayat berdasarkan UU Agraria 1960.
2. Pusat Data Agraria Provinsi Berbasis Infrastruktur Digital Nasional Pembentukan Pusat Data Agraria Sumbar terintegrasi SPBE untuk melindungi data strategis seperti pola tanam tradisional dan varietas lokal dengan server yang memenuhi standar keamanan UU PDP.
3. Insentif Kebijakan Inovasi Teknologi Berbasis Komunal. Alokasi dana hibah melalui Matching Fund Kementerian Koperasi dan UKM bagi startup agritech yang mengadopsi model kepemilikan data komunal dan lisensi Creative Commons.
4. Program Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal. Modul pelatihan pertanian digital yang memadukan konsep "kato nan ampek" sebagai kerangka komunikasi partisipatif, melibatkan cadiak pandai sebagai fasilitator.
Penutup: Refleksi dari Minangkabau untuk Transformasi Pertanian Nasional
Peringatan Herbert Marcuse tentang teknologi sebagai instrumen potensial pembebasan atau penindasan menemukan relevansinya dalam konteks transformasi digital pertanian di Indonesia. Implementasi Agriculture 4.0 di Sumatera Barat harus menghormati prinsip dasar "alam takambang jadi guru" yang menekankan pembelajaran dari ekosistem dan keberlanjutan, bukan menisbikan kearifan ekologis lokal ini. Data pertanian, sebagai aset strategis di era digital, memerlukan model tata kelola berdaulat yang mengacu pada semangat kolektivitas Minangkabau.
Prinsip "sakato" (konsensus musyawarah) dan mekanisme pengelolaan "harato pusako" (harta pusaka kaum) dapat menginspirasi kerangka kebijakan nasional untuk menjamin: penguasaan komunitas atas data, pencegahan eksploitasi oleh pihak eksternal, dan distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, integrasi teknologi dan adat bukanlah paradoks, melainkan jalan menuju kedaulatan digital pertanian Indonesia.
*Artikel Opini ini adalah pendapat pribadi sebagai Anggota Komisi 4 DPR, bukan sikap resmi Fraksi PKS. Artikel ini untuk mengkaji Penerapan Pertanian Digital dari Perspektif Teori Kritis Ilmu Komunikasi
Jalan Tengah: Teknologi yang Manjago Adaik
Sebagai anggota DPR RI asal Sumbar, saya mengusulkan empat langkah strategis:
1. Pengakuan Hukum Tata Kelola Data Komunal Nagari. Amendemen Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11/2022 untuk mengakui wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan sebagai otoritas pengelola data lahan ulayat berdasarkan UU Agraria 1960.
2. Pusat Data Agraria Provinsi Berbasis Infrastruktur Digital Nasional Pembentukan Pusat Data Agraria Sumbar terintegrasi SPBE untuk melindungi data strategis seperti pola tanam tradisional dan varietas lokal dengan server yang memenuhi standar keamanan UU PDP.
3. Insentif Kebijakan Inovasi Teknologi Berbasis Komunal. Alokasi dana hibah melalui Matching Fund Kementerian Koperasi dan UKM bagi startup agritech yang mengadopsi model kepemilikan data komunal dan lisensi Creative Commons.
4. Program Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal. Modul pelatihan pertanian digital yang memadukan konsep "kato nan ampek" sebagai kerangka komunikasi partisipatif, melibatkan cadiak pandai sebagai fasilitator.
Penutup: Refleksi dari Minangkabau untuk Transformasi Pertanian Nasional
Peringatan Herbert Marcuse tentang teknologi sebagai instrumen potensial pembebasan atau penindasan menemukan relevansinya dalam konteks transformasi digital pertanian di Indonesia. Implementasi Agriculture 4.0 di Sumatera Barat harus menghormati prinsip dasar "alam takambang jadi guru" yang menekankan pembelajaran dari ekosistem dan keberlanjutan, bukan menisbikan kearifan ekologis lokal ini. Data pertanian, sebagai aset strategis di era digital, memerlukan model tata kelola berdaulat yang mengacu pada semangat kolektivitas Minangkabau.
Prinsip "sakato" (konsensus musyawarah) dan mekanisme pengelolaan "harato pusako" (harta pusaka kaum) dapat menginspirasi kerangka kebijakan nasional untuk menjamin: penguasaan komunitas atas data, pencegahan eksploitasi oleh pihak eksternal, dan distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, integrasi teknologi dan adat bukanlah paradoks, melainkan jalan menuju kedaulatan digital pertanian Indonesia.
*Artikel Opini ini adalah pendapat pribadi sebagai Anggota Komisi 4 DPR, bukan sikap resmi Fraksi PKS. Artikel ini untuk mengkaji Penerapan Pertanian Digital dari Perspektif Teori Kritis Ilmu Komunikasi
(poe)
Lihat Juga :