Pertanian Digital vs Lahan Gadang: Ketika Agritech Menggerus Kedaulatan Petani Minangkabau
Senin, 11 Agustus 2025 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Pun algoritma rekomendasi pupuk berbasis AI yang gagal mempertimbangkan kearifan ekologis lokal, seperti pola tanam “itik pulang patang” di Solok telah mendegradasi otoritas petani sebagai subjek pengetahuan, mengubah mereka menjadi objek ekstraksi data yang pasif. Lebih kritis lagi, komodifikasi data granular pola tanam cabai di Agam dan Tanah Datar oleh trader pasar modal memperparah ketimpangan ekonomi dan menggerus mekanisme kolektif Tungku Tigo Sajarangan dalam manajemen risiko pertanian.
Alih-alih memperkuat ketahanan komunitas melalui prinsip adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, logika kapitalisme data justru menciptakan alienasi struktural yaitu algoritma yang tidak transparan menggantikan musyawarah adat. Hal ini bisa mengubah tanah adat dari harta pusako tinggi menjadi aset komoditas global yang terlepas dari akar kulturalnya.
Perlindungan Data Adat dalam UU PDP
UU PDP (No 27/2022) harus diimplementasikan sebagai instrumen yang mengakui data ulayat sebagai aset komunal nagari, selaras dengan UU Agraria 1960, bukan sekadar data individu. Praktik ekstraksi data oleh korporasi (seperti pemetaan drone atau platform AI) yang mengabaikan musyawarah kaum dan otoritas Tungku Tigo Sajarangan berisiko mengubah harta pusako tinggi menjadi komoditas eksploitatif. Untuk itu diperlukan regulasi turunannya:
1. Mengikat persetujuan penggunaan data ulayat melalui musyawarah adat yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai;
2. Melindungi kearifan agraria spesifik (seperti itik pulang patang di Solok) sebagai pengetahuan strategis lokal dengan skema benefit-sharing berbasis Protokol Nagoya;
3. Mencegah alienasi petani dari kedaulatan pengetahuan akibat algoritma tidak transparan.
Tanpa langkah ini, transformasi digital justru akan menggerus prinsip adat basandi syarak dan darek manjadi labuah, menghilangkan batas antara inovasi teknologi dengan eksploitasi sistemik.
Tokoh teori kritis filsafat teknologi asal Amerika Serikat, Andrew Feenberg, berargumen bahwa desain teknologi bukan sekadar instrumen netral, melainkan kerangka yang mereproduksi relasi kuasa melalui technical codes yang terinstitusionalisasi. Ketiadaan pengakuan hukum terhadap model kepemilikan data kolektif berbasis adat Minangkabau yang berakar pada prinsip Tungku Tigo Sajarangan dan sistem paruik bisa berpotensi memperdalam eksploitasi struktural terhadap petani.
Harapan dari Ranah Minang: Gelombang Petani Muda "Sakato"
Di tengah tantangan ini, muncul inisiatif adaptif berbasis kearifan lokal. Komunitas Sakato Tech di Payakumbuh mengembangkan sensor kelembaban tanah berbasis open source dengan penyimpanan data terdesentralisasi di tingkat nagari. Mahasiswa UNAND menciptakan Aplikasi Simantri yang mengintegrasikan kalender tanam adat dengan prediksi cuaca ilmiah.
Alih-alih memperkuat ketahanan komunitas melalui prinsip adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, logika kapitalisme data justru menciptakan alienasi struktural yaitu algoritma yang tidak transparan menggantikan musyawarah adat. Hal ini bisa mengubah tanah adat dari harta pusako tinggi menjadi aset komoditas global yang terlepas dari akar kulturalnya.
Perlindungan Data Adat dalam UU PDP
UU PDP (No 27/2022) harus diimplementasikan sebagai instrumen yang mengakui data ulayat sebagai aset komunal nagari, selaras dengan UU Agraria 1960, bukan sekadar data individu. Praktik ekstraksi data oleh korporasi (seperti pemetaan drone atau platform AI) yang mengabaikan musyawarah kaum dan otoritas Tungku Tigo Sajarangan berisiko mengubah harta pusako tinggi menjadi komoditas eksploitatif. Untuk itu diperlukan regulasi turunannya:
1. Mengikat persetujuan penggunaan data ulayat melalui musyawarah adat yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai;
2. Melindungi kearifan agraria spesifik (seperti itik pulang patang di Solok) sebagai pengetahuan strategis lokal dengan skema benefit-sharing berbasis Protokol Nagoya;
3. Mencegah alienasi petani dari kedaulatan pengetahuan akibat algoritma tidak transparan.
Tanpa langkah ini, transformasi digital justru akan menggerus prinsip adat basandi syarak dan darek manjadi labuah, menghilangkan batas antara inovasi teknologi dengan eksploitasi sistemik.
Tokoh teori kritis filsafat teknologi asal Amerika Serikat, Andrew Feenberg, berargumen bahwa desain teknologi bukan sekadar instrumen netral, melainkan kerangka yang mereproduksi relasi kuasa melalui technical codes yang terinstitusionalisasi. Ketiadaan pengakuan hukum terhadap model kepemilikan data kolektif berbasis adat Minangkabau yang berakar pada prinsip Tungku Tigo Sajarangan dan sistem paruik bisa berpotensi memperdalam eksploitasi struktural terhadap petani.
Harapan dari Ranah Minang: Gelombang Petani Muda "Sakato"
Di tengah tantangan ini, muncul inisiatif adaptif berbasis kearifan lokal. Komunitas Sakato Tech di Payakumbuh mengembangkan sensor kelembaban tanah berbasis open source dengan penyimpanan data terdesentralisasi di tingkat nagari. Mahasiswa UNAND menciptakan Aplikasi Simantri yang mengintegrasikan kalender tanam adat dengan prediksi cuaca ilmiah.
Lihat Juga :