Pertanian Digital vs Lahan Gadang: Ketika Agritech Menggerus Kedaulatan Petani Minangkabau
Senin, 11 Agustus 2025 - 17:23 WIB
loading...
Rahmat Saleh, Anggota Komisi IV DPR RI (Dapil Sumbar). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Rahmat Saleh
Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta
Anggota Komisi IV DPR RI (Dapil Sumbar)
DInagari-nagari Sumbar, geliat teknologi pertanian digital mulai terasa. Beberapa startup agritech lokal telah menawarkan solusi digital kepada petani padi dan cabai sejak 2022. Namun, sebagai anggota Komisi 4 DPR asal Sumbar, saya masih kerap menerima keluhan: "Pak, kami diajari pakai aplikasi, tapi HP saja tak mampu beli!"
Ironisnya, di tengah gencarnya promosi pertanian digital, sebagian besar petani belum memiliki akses memadai terhadap perangkat dan koneksi yang diperlukan. Di daerah seperti Lembah Anai dan Sianok, petani berusia di atas 45 tahun menghadapi kesulitan adopsi teknologi.
Sebagai wakil rakyat dari Komisi 4 DPR asal Sumbar, saya menilai tren ini bisa menimbang kesenjangan sosial dan perlu dicarikan solusinya agar nilai-nilai keseimbangan dalam budaya Minang. Termasuk prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, tetap terjaga dalam transformasi digital pertanian kita.
Ancaman Kapitalisme Data terhadap Kedaulatan Adat
Transformasi digital dalam pengelolaan agraria Minangkabau mengancam fondasi tata kelola adat berbasis Tungku Tigo Sajarangan (ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai). Mengadopsi kerangka Herbert Marcuse tentang rasionalitas teknologis yang berpotensi represif, praktik korporasi berbasis data, seperti startup pemetaan drone, platform rekomendasi AI, dan analisis big data pertanian telah menghadirkan bentuk perampasan modern (digital enclosure). Hal ini akan mengalihkan kedaulatan masyarakat atas pengetahuan lokal ke tangan aktor kapitalis.
Dalam konteks tanah ulayat, logika efisiensi pasar startup mengabaikan kompleksitas sistem kekerabatan matrilineal (paruik) dan prinsip musyawarah adat. Data spasial hasil pemetaan drone berpotensi dikomodifikasi korporasi agribisnis untuk mengakuisisi hak pengelolaan tanah ulayat secara sepihak, tanpa melalui mufakat kaum atau pertimbangan ninik mamak.
Pun algoritma rekomendasi pupuk berbasis AI yang gagal mempertimbangkan kearifan ekologis lokal, seperti pola tanam “itik pulang patang” di Solok telah mendegradasi otoritas petani sebagai subjek pengetahuan, mengubah mereka menjadi objek ekstraksi data yang pasif. Lebih kritis lagi, komodifikasi data granular pola tanam cabai di Agam dan Tanah Datar oleh trader pasar modal memperparah ketimpangan ekonomi dan menggerus mekanisme kolektif Tungku Tigo Sajarangan dalam manajemen risiko pertanian.
Alih-alih memperkuat ketahanan komunitas melalui prinsip adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, logika kapitalisme data justru menciptakan alienasi struktural yaitu algoritma yang tidak transparan menggantikan musyawarah adat. Hal ini bisa mengubah tanah adat dari harta pusako tinggi menjadi aset komoditas global yang terlepas dari akar kulturalnya.
Perlindungan Data Adat dalam UU PDP
UU PDP (No 27/2022) harus diimplementasikan sebagai instrumen yang mengakui data ulayat sebagai aset komunal nagari, selaras dengan UU Agraria 1960, bukan sekadar data individu. Praktik ekstraksi data oleh korporasi (seperti pemetaan drone atau platform AI) yang mengabaikan musyawarah kaum dan otoritas Tungku Tigo Sajarangan berisiko mengubah harta pusako tinggi menjadi komoditas eksploitatif. Untuk itu diperlukan regulasi turunannya:
1. Mengikat persetujuan penggunaan data ulayat melalui musyawarah adat yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai;
2. Melindungi kearifan agraria spesifik (seperti itik pulang patang di Solok) sebagai pengetahuan strategis lokal dengan skema benefit-sharing berbasis Protokol Nagoya;
3. Mencegah alienasi petani dari kedaulatan pengetahuan akibat algoritma tidak transparan.
Tanpa langkah ini, transformasi digital justru akan menggerus prinsip adat basandi syarak dan darek manjadi labuah, menghilangkan batas antara inovasi teknologi dengan eksploitasi sistemik.
Tokoh teori kritis filsafat teknologi asal Amerika Serikat, Andrew Feenberg, berargumen bahwa desain teknologi bukan sekadar instrumen netral, melainkan kerangka yang mereproduksi relasi kuasa melalui technical codes yang terinstitusionalisasi. Ketiadaan pengakuan hukum terhadap model kepemilikan data kolektif berbasis adat Minangkabau yang berakar pada prinsip Tungku Tigo Sajarangan dan sistem paruik bisa berpotensi memperdalam eksploitasi struktural terhadap petani.
Harapan dari Ranah Minang: Gelombang Petani Muda "Sakato"
Di tengah tantangan ini, muncul inisiatif adaptif berbasis kearifan lokal. Komunitas Sakato Tech di Payakumbuh mengembangkan sensor kelembaban tanah berbasis open source dengan penyimpanan data terdesentralisasi di tingkat nagari. Mahasiswa UNAND menciptakan Aplikasi Simantri yang mengintegrasikan kalender tanam adat dengan prediksi cuaca ilmiah.
Upaya pendokumentasian varietas padi unggul lokal seperti Sikiris dalam database komunitas juga digalakkan sebagai langkah preventif melindungi keanekaragaman hayati dari biopiracy. Inilah wujud 'transformasi rasional teknologi' yang berakar lokal seperti dalam konsep subversive rationalization Andrew Feenberg di mana teknologi direkayasa ulang melalui partisipasi komunitas.
Jalan Tengah: Teknologi yang Manjago Adaik
Sebagai anggota DPR RI asal Sumbar, saya mengusulkan empat langkah strategis:
1. Pengakuan Hukum Tata Kelola Data Komunal Nagari. Amendemen Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11/2022 untuk mengakui wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan sebagai otoritas pengelola data lahan ulayat berdasarkan UU Agraria 1960.
2. Pusat Data Agraria Provinsi Berbasis Infrastruktur Digital Nasional Pembentukan Pusat Data Agraria Sumbar terintegrasi SPBE untuk melindungi data strategis seperti pola tanam tradisional dan varietas lokal dengan server yang memenuhi standar keamanan UU PDP.
3. Insentif Kebijakan Inovasi Teknologi Berbasis Komunal. Alokasi dana hibah melalui Matching Fund Kementerian Koperasi dan UKM bagi startup agritech yang mengadopsi model kepemilikan data komunal dan lisensi Creative Commons.
4. Program Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal. Modul pelatihan pertanian digital yang memadukan konsep "kato nan ampek" sebagai kerangka komunikasi partisipatif, melibatkan cadiak pandai sebagai fasilitator.
Penutup: Refleksi dari Minangkabau untuk Transformasi Pertanian Nasional
Peringatan Herbert Marcuse tentang teknologi sebagai instrumen potensial pembebasan atau penindasan menemukan relevansinya dalam konteks transformasi digital pertanian di Indonesia. Implementasi Agriculture 4.0 di Sumatera Barat harus menghormati prinsip dasar "alam takambang jadi guru" yang menekankan pembelajaran dari ekosistem dan keberlanjutan, bukan menisbikan kearifan ekologis lokal ini. Data pertanian, sebagai aset strategis di era digital, memerlukan model tata kelola berdaulat yang mengacu pada semangat kolektivitas Minangkabau.
Prinsip "sakato" (konsensus musyawarah) dan mekanisme pengelolaan "harato pusako" (harta pusaka kaum) dapat menginspirasi kerangka kebijakan nasional untuk menjamin: penguasaan komunitas atas data, pencegahan eksploitasi oleh pihak eksternal, dan distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, integrasi teknologi dan adat bukanlah paradoks, melainkan jalan menuju kedaulatan digital pertanian Indonesia.
*Artikel Opini ini adalah pendapat pribadi sebagai Anggota Komisi 4 DPR, bukan sikap resmi Fraksi PKS. Artikel ini untuk mengkaji Penerapan Pertanian Digital dari Perspektif Teori Kritis Ilmu Komunikasi
Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta
Anggota Komisi IV DPR RI (Dapil Sumbar)
DInagari-nagari Sumbar, geliat teknologi pertanian digital mulai terasa. Beberapa startup agritech lokal telah menawarkan solusi digital kepada petani padi dan cabai sejak 2022. Namun, sebagai anggota Komisi 4 DPR asal Sumbar, saya masih kerap menerima keluhan: "Pak, kami diajari pakai aplikasi, tapi HP saja tak mampu beli!"
Ironisnya, di tengah gencarnya promosi pertanian digital, sebagian besar petani belum memiliki akses memadai terhadap perangkat dan koneksi yang diperlukan. Di daerah seperti Lembah Anai dan Sianok, petani berusia di atas 45 tahun menghadapi kesulitan adopsi teknologi.
Sebagai wakil rakyat dari Komisi 4 DPR asal Sumbar, saya menilai tren ini bisa menimbang kesenjangan sosial dan perlu dicarikan solusinya agar nilai-nilai keseimbangan dalam budaya Minang. Termasuk prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, tetap terjaga dalam transformasi digital pertanian kita.
Ancaman Kapitalisme Data terhadap Kedaulatan Adat
Transformasi digital dalam pengelolaan agraria Minangkabau mengancam fondasi tata kelola adat berbasis Tungku Tigo Sajarangan (ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai). Mengadopsi kerangka Herbert Marcuse tentang rasionalitas teknologis yang berpotensi represif, praktik korporasi berbasis data, seperti startup pemetaan drone, platform rekomendasi AI, dan analisis big data pertanian telah menghadirkan bentuk perampasan modern (digital enclosure). Hal ini akan mengalihkan kedaulatan masyarakat atas pengetahuan lokal ke tangan aktor kapitalis.
Dalam konteks tanah ulayat, logika efisiensi pasar startup mengabaikan kompleksitas sistem kekerabatan matrilineal (paruik) dan prinsip musyawarah adat. Data spasial hasil pemetaan drone berpotensi dikomodifikasi korporasi agribisnis untuk mengakuisisi hak pengelolaan tanah ulayat secara sepihak, tanpa melalui mufakat kaum atau pertimbangan ninik mamak.
Pun algoritma rekomendasi pupuk berbasis AI yang gagal mempertimbangkan kearifan ekologis lokal, seperti pola tanam “itik pulang patang” di Solok telah mendegradasi otoritas petani sebagai subjek pengetahuan, mengubah mereka menjadi objek ekstraksi data yang pasif. Lebih kritis lagi, komodifikasi data granular pola tanam cabai di Agam dan Tanah Datar oleh trader pasar modal memperparah ketimpangan ekonomi dan menggerus mekanisme kolektif Tungku Tigo Sajarangan dalam manajemen risiko pertanian.
Alih-alih memperkuat ketahanan komunitas melalui prinsip adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, logika kapitalisme data justru menciptakan alienasi struktural yaitu algoritma yang tidak transparan menggantikan musyawarah adat. Hal ini bisa mengubah tanah adat dari harta pusako tinggi menjadi aset komoditas global yang terlepas dari akar kulturalnya.
Perlindungan Data Adat dalam UU PDP
UU PDP (No 27/2022) harus diimplementasikan sebagai instrumen yang mengakui data ulayat sebagai aset komunal nagari, selaras dengan UU Agraria 1960, bukan sekadar data individu. Praktik ekstraksi data oleh korporasi (seperti pemetaan drone atau platform AI) yang mengabaikan musyawarah kaum dan otoritas Tungku Tigo Sajarangan berisiko mengubah harta pusako tinggi menjadi komoditas eksploitatif. Untuk itu diperlukan regulasi turunannya:
1. Mengikat persetujuan penggunaan data ulayat melalui musyawarah adat yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai;
2. Melindungi kearifan agraria spesifik (seperti itik pulang patang di Solok) sebagai pengetahuan strategis lokal dengan skema benefit-sharing berbasis Protokol Nagoya;
3. Mencegah alienasi petani dari kedaulatan pengetahuan akibat algoritma tidak transparan.
Tanpa langkah ini, transformasi digital justru akan menggerus prinsip adat basandi syarak dan darek manjadi labuah, menghilangkan batas antara inovasi teknologi dengan eksploitasi sistemik.
Tokoh teori kritis filsafat teknologi asal Amerika Serikat, Andrew Feenberg, berargumen bahwa desain teknologi bukan sekadar instrumen netral, melainkan kerangka yang mereproduksi relasi kuasa melalui technical codes yang terinstitusionalisasi. Ketiadaan pengakuan hukum terhadap model kepemilikan data kolektif berbasis adat Minangkabau yang berakar pada prinsip Tungku Tigo Sajarangan dan sistem paruik bisa berpotensi memperdalam eksploitasi struktural terhadap petani.
Harapan dari Ranah Minang: Gelombang Petani Muda "Sakato"
Di tengah tantangan ini, muncul inisiatif adaptif berbasis kearifan lokal. Komunitas Sakato Tech di Payakumbuh mengembangkan sensor kelembaban tanah berbasis open source dengan penyimpanan data terdesentralisasi di tingkat nagari. Mahasiswa UNAND menciptakan Aplikasi Simantri yang mengintegrasikan kalender tanam adat dengan prediksi cuaca ilmiah.
Upaya pendokumentasian varietas padi unggul lokal seperti Sikiris dalam database komunitas juga digalakkan sebagai langkah preventif melindungi keanekaragaman hayati dari biopiracy. Inilah wujud 'transformasi rasional teknologi' yang berakar lokal seperti dalam konsep subversive rationalization Andrew Feenberg di mana teknologi direkayasa ulang melalui partisipasi komunitas.
Jalan Tengah: Teknologi yang Manjago Adaik
Sebagai anggota DPR RI asal Sumbar, saya mengusulkan empat langkah strategis:
1. Pengakuan Hukum Tata Kelola Data Komunal Nagari. Amendemen Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11/2022 untuk mengakui wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan sebagai otoritas pengelola data lahan ulayat berdasarkan UU Agraria 1960.
2. Pusat Data Agraria Provinsi Berbasis Infrastruktur Digital Nasional Pembentukan Pusat Data Agraria Sumbar terintegrasi SPBE untuk melindungi data strategis seperti pola tanam tradisional dan varietas lokal dengan server yang memenuhi standar keamanan UU PDP.
3. Insentif Kebijakan Inovasi Teknologi Berbasis Komunal. Alokasi dana hibah melalui Matching Fund Kementerian Koperasi dan UKM bagi startup agritech yang mengadopsi model kepemilikan data komunal dan lisensi Creative Commons.
4. Program Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal. Modul pelatihan pertanian digital yang memadukan konsep "kato nan ampek" sebagai kerangka komunikasi partisipatif, melibatkan cadiak pandai sebagai fasilitator.
Penutup: Refleksi dari Minangkabau untuk Transformasi Pertanian Nasional
Peringatan Herbert Marcuse tentang teknologi sebagai instrumen potensial pembebasan atau penindasan menemukan relevansinya dalam konteks transformasi digital pertanian di Indonesia. Implementasi Agriculture 4.0 di Sumatera Barat harus menghormati prinsip dasar "alam takambang jadi guru" yang menekankan pembelajaran dari ekosistem dan keberlanjutan, bukan menisbikan kearifan ekologis lokal ini. Data pertanian, sebagai aset strategis di era digital, memerlukan model tata kelola berdaulat yang mengacu pada semangat kolektivitas Minangkabau.
Prinsip "sakato" (konsensus musyawarah) dan mekanisme pengelolaan "harato pusako" (harta pusaka kaum) dapat menginspirasi kerangka kebijakan nasional untuk menjamin: penguasaan komunitas atas data, pencegahan eksploitasi oleh pihak eksternal, dan distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, integrasi teknologi dan adat bukanlah paradoks, melainkan jalan menuju kedaulatan digital pertanian Indonesia.
*Artikel Opini ini adalah pendapat pribadi sebagai Anggota Komisi 4 DPR, bukan sikap resmi Fraksi PKS. Artikel ini untuk mengkaji Penerapan Pertanian Digital dari Perspektif Teori Kritis Ilmu Komunikasi
(poe)
Lihat Juga :