Zakat Solusi di Tengah Pandemi Corona

Senin, 04 Mei 2020 - 06:23 WIB
loading...
Zakat Solusi di Tengah...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Zakat bisa menjadi solusi di tengah cobaan pandemi virus corona (Covid-19) yang juga melanda Tanah Air. Wabah ini bukan hanya mengancam kesehatan warga, tapi juga memengaruhi kehidupan perekonomian mereka sehari-hari.

Akibat wabah ini banyak di antara mereka tiba-tiba menjadi miskin karena dirumahkan atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaku sektor UMKM yang biasanya panen rezeki selama Ramadan dan Idul Fitri kini banyak yang gigit jari karena merosotnya daya beli dan berkurangnya konsumen.

Dalam kondisi demikian, tanggung jawab bukan hanya di tangan negara. Masyarakat—khususnya kaum muslim—yang memiliki kemampuan lebih bisa mengambil bagian meringankan beban saudaranya yang saat ini mengalami kekurangan, yakni melalui instrumen zakat. Apalagi jika potensi zakat yang diperkirakan mencapai kisaran Rp375 triliun bisa dimaksimalkan. Saat ini dari jumlah itu baru tergarap Rp15 triliun.

Sejak awal Ramadan lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah Covid-19 tidak hanya terhadap kesehatan, tapi aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.

Selain MUI. seruan agar kaum muslim menunaikan zakat—baik zakat harta, perdagangan, pertanian, maupun fitrah—sudah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun PP Muhammadiyah. Bahkan di tengah cobaan pandemi korona, mereka mengimbau pembayaran zakat dipercepat. ”Saya mengimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakat dipercepat di awal bulan Ramadan ini, dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu di tengah-tengah wabah Covid-19 ini,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam siaran persnya.

PP Muhammadiyah menyerukan kepada kaum muslim memperbanyak zakat, infak, dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. ‘’Wabah Korona menyebabkan saat ini kelompok mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat melonjak tajam. Karena itu, umat Islam pun hendaknya menyalurkan zakat fitrah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” demikian pernyataan PP Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan, sedekah atau membayar zakat saat ini sangat penting dilakukan. Tidak hanya untuk melengkapi ibadah di bulan suci Ramadan, namun juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi karena wabah Korona.

Menurut dia, zakat fitrah mulai saat ini sudah bisa dibayarkan melalui badan atau lembaga amal resmi yang terdaftar. Kaum muslim tidak perlu menunggu batas akhir sebelum salat Idul Fitri. "Zakat mal bisa dibagikan kapan saja, tidak harus pada bulan Ramadan. Yang harus di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Batas akhir adalah sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, sekarang sudah bisa dibayarkan. Bentuknya bisa beras atau uang senilai harga beras," katanya kepada KORAN SINDO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Baznas dan Legitimasi...
Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Menag Sebut Program...
Menag Sebut Program Pemberdayaan Ekonomi Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik
Jadi Polemik, Ketua...
Jadi Polemik, Ketua DPD Jelaskan Wacana Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Wacana Dana Zakat untuk...
Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu
Ketentuan dan Nominal...
Ketentuan dan Nominal Zakat Fitrah 2025
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved