Setengah Abad MUI Berkhidmat

Rabu, 30 Juli 2025 - 05:52 WIB
loading...
A A A
Saat serangan terorisme meningkat di dunia dan Tanah Air, MUI juga turut berperan di depan dalam melawannya dengan Fatwa 3 Tahun 2004 yang menetapkan aksi bom bunuh diri dan terorisme sebagai perbuatan yang diharamkan. Fatwa ini bagi umat menjadi basis pengetahuan mencerdaskan sebagai kontra narasi kaum radikal yang menyebut bom bunuh diri sebagai jihad. Bagi pemerintah, fatwa memberi legitimasi pemerintah dalam perang melawan terorisme.

Kontribusi penting lain dalam konteks kebangsaan adalah penegasan karakter Wasathiyah Islam (Islam moderat) dalam Munas IX, 25-27 Agustus 2015 di Surabaya. Wasathiyah Islam memiliki karakter tawasuth (mengambil jalan tengah) antara ifrath (berlebihan ekstrim dalam beragama) dan tafrith (menyepelekan), tawazun (berkeseimbangan), i’tidal (tegak lurus), tasamuh (toleransi), musawah (egaliter), syura (musyawarah), ishlah (reformasi), aulawiyah (mendahulukan prioritas), tathawur wa ibtikar (dinamis dan inofatif), serta tahadhdhur (berkeadaban). Karakter-karakter ini kontekstual untuk diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, hingga politik terutama dalam menghadapi kompleksitas tantangan bangsa yang majemuk seperti Indonesia.

Memang menjaga posisi tengah ini menjadi perjuangan yang tidak ringan. Sebagaimana dikemukakan Jonathan Fox dan Smuel Sandler (2004), selain sebagai sumber nilai dalam memandang dunia (source of belief/ worldview) dan sumber legitimasi (source of legitimacy), peran agama dalam kehidupan sosial politik lainnya adalah sumber identitas (source of identity). Karenanya, kemampuan membawa identitas agama dan aspirasi umat namun tetap dalam bingkai kebhinekaan Indonesia adalah kemahiran sekaligus perjuangan mulia yang berkontribusi pada harmoni. Ini sekaligus medan jihad dalam mewujudkan Islam yang memberi rahmat bagi semua.

Diplomasi Kemanusiaan

MUI juga telah berperan dalam diplomasi kemanusiaan yakni proses mempersuasi pihak lain untuk peduli dan mengambil tindakan ketika krisis kemanusiaan terjadi. Hal ini misalnya dibuktikan dengan fatwa nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat Untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Poin fatwa bahwa harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dengan tetap berpedoman pada ketentuan terkait menjadi dorongan sekaligus pedoman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai lembaga amil zakat Tanah Air lainnya.

Dalam konteks diplomasi internasional, dukungan MUI terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang konsisten membela perjuangan Palestina juga tampak. Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 (pada 8 November 2023) tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyebut bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut termasuk diwujudkan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Era digital yang memunculkan banyak problem baru juga tidak luput dari perhatian MUI dengan fatwa nomor 24 Tahun 2017 yang memberikan pedoman bagi umat Islam dalam bermuamalah di media sosial. Fatwa ini melarang penyebaran konten yang mengandung ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), dan permusuhan. Fatwa juga melarang penyebaran konten yang berisi pornografi, ujaran kebencian, dan berita bohong, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai institusi keagamaan, MUI tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial nasional.

Peran MUI dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) juga terasa. Fatwa-fatwanya menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha lainnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perbankan syariah, jaminan produk halal, serta gerakan sertifikasi tanah wakaf adalah contoh buah hasil perjuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
Lionel Messi Masuk Peringkat...
Lionel Messi Masuk Peringkat 3 di Daftar Atlet Terhebat Abad 21
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved