MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Minggu, 21 Juni 2026 - 21:37 WIB
loading...
Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan kelainan dan penyimpangan. MUI juga menilai bahwa kelainan itu wajib disembuhkan.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI, Minggu (21/6/2026).
Niam bahkan menyebut penyimpangan yang sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan. Ia menilai pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.
Baca juga: MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," lanjutnya.
Niam menyinggung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Ia menegaskan bahwa bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI, Minggu (21/6/2026).
Niam bahkan menyebut penyimpangan yang sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan. Ia menilai pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.
Baca juga: MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," lanjutnya.
Niam menyinggung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Ia menegaskan bahwa bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
Lihat Juga :