Menelisik Arah Ekonomi Indonesia Pasca Trump 2.0
Senin, 21 Juli 2025 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Menelisik Tantangan bagi Indonesia
Negara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa, masih mendominasi struktur ekonomi global melalui kebijakan proteksionisme dan kendali atas institusi-institusi perdagangan internasional. Penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat mencapai rata-rata efektif 20,6% pada tahun 2024 – tingkat tertinggi sejak awal abad ke-20 – dengan defisit perdagangan yang membengkak menjadi USD 918,4 miliar, naik 17% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Uni Eropa merespons kebijakan tersebut dengan mengancam penerapan tarif balasan senilai €72 miliar. Ketimpangan semacam ini menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi negara-negara maju mempengaruhi arah perdagangan dunia dan mempersempit ruang kebijakan negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam mempertahankan kepentingan ekonominya di forum global.
Pada konteks hubungan bilateral Indonesia – Amerika Serikat, pemberlakuan kebijakan tarif 0% terhadap sejumlah komoditas asal AS memberikan keuntungan jangka pendek bagi konsumen domestik, tetapi menciptakan ancaman serius terhadap daya saing industri dalam negeri. Sebaliknya, produk ekspor Indonesia dikenai tarif sebesar 19% setelah sebelumnya dihadapkan pada potensi tarif hingga 32% .
Meskipun kebijakan ini memungkinkan kelangsungan akses ekspor Indonesia ke pasar AS, ketidakseimbangan tarif tersebut mengindikasikan hilangnya proteksi terhadap sektor produksi lokal dan meningkatnya ketergantungan terhadap impor barang dan teknologi dari negara maju.
Keterbatasan posisi tawar Indonesia dalam forum global tercermin dari dinamika negosiasi perdagangan yang tidak sepenuhnya menguntungkan. Pemerintah Indonesia memang berhasil menghindari tarif tinggi dengan melakukan diplomasi intensif, termasuk kesepakatan perdagangan yang melibatkan komitmen pembelian produk-produk Amerika Serikat senilai USD 34 miliar. Akan tetapi, pencapaian ini diperoleh melalui berbagai konsesi strategis, termasuk pembebasan tarif impor terhadap produk energi, pertanian, dan teknologi tinggi dari AS.
Hal ini mengindikasikan bahwa dalam skema perdagangan internasional yang masih timpang, Indonesia belum memiliki kekuatan tawar yang setara dalam menyusun kebijakan perdagangan yang berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang. Oleh sebab itu, diperlukan strategi diversifikasi mitra dagang dan reposisi arah kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia.
Kini, salah satu pendekatan yang dapat ditempuh oleh Indonesia saat ini adalah penguatan kerja sama dengan blok-blok ekonomi non-Barat seperti ASEAN, OKI, D-8, BRICS, dan Afrika melalui pembentukan skema koridor tarif nol yang bersifat timbal balik.
Di samping memperluas pasar ekspor dan memperkuat daya saing industri nasional, langkah ini juga mendukung upaya menuju kedaulatan ekonomi yang lebih inklusif, berimbang, dan berkelanjutan. Pada jangka panjang, strategi ini menjadi fondasi penting bagi pembentukan tatanan ekonomi global yang lebih adil serta memperkuat peran Indonesia sebagai kekuatan ekonomi strategis di kawasan dan dunia.
Negara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa, masih mendominasi struktur ekonomi global melalui kebijakan proteksionisme dan kendali atas institusi-institusi perdagangan internasional. Penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat mencapai rata-rata efektif 20,6% pada tahun 2024 – tingkat tertinggi sejak awal abad ke-20 – dengan defisit perdagangan yang membengkak menjadi USD 918,4 miliar, naik 17% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Uni Eropa merespons kebijakan tersebut dengan mengancam penerapan tarif balasan senilai €72 miliar. Ketimpangan semacam ini menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi negara-negara maju mempengaruhi arah perdagangan dunia dan mempersempit ruang kebijakan negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam mempertahankan kepentingan ekonominya di forum global.
Pada konteks hubungan bilateral Indonesia – Amerika Serikat, pemberlakuan kebijakan tarif 0% terhadap sejumlah komoditas asal AS memberikan keuntungan jangka pendek bagi konsumen domestik, tetapi menciptakan ancaman serius terhadap daya saing industri dalam negeri. Sebaliknya, produk ekspor Indonesia dikenai tarif sebesar 19% setelah sebelumnya dihadapkan pada potensi tarif hingga 32% .
Meskipun kebijakan ini memungkinkan kelangsungan akses ekspor Indonesia ke pasar AS, ketidakseimbangan tarif tersebut mengindikasikan hilangnya proteksi terhadap sektor produksi lokal dan meningkatnya ketergantungan terhadap impor barang dan teknologi dari negara maju.
Keterbatasan posisi tawar Indonesia dalam forum global tercermin dari dinamika negosiasi perdagangan yang tidak sepenuhnya menguntungkan. Pemerintah Indonesia memang berhasil menghindari tarif tinggi dengan melakukan diplomasi intensif, termasuk kesepakatan perdagangan yang melibatkan komitmen pembelian produk-produk Amerika Serikat senilai USD 34 miliar. Akan tetapi, pencapaian ini diperoleh melalui berbagai konsesi strategis, termasuk pembebasan tarif impor terhadap produk energi, pertanian, dan teknologi tinggi dari AS.
Hal ini mengindikasikan bahwa dalam skema perdagangan internasional yang masih timpang, Indonesia belum memiliki kekuatan tawar yang setara dalam menyusun kebijakan perdagangan yang berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang. Oleh sebab itu, diperlukan strategi diversifikasi mitra dagang dan reposisi arah kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia.
Kini, salah satu pendekatan yang dapat ditempuh oleh Indonesia saat ini adalah penguatan kerja sama dengan blok-blok ekonomi non-Barat seperti ASEAN, OKI, D-8, BRICS, dan Afrika melalui pembentukan skema koridor tarif nol yang bersifat timbal balik.
Di samping memperluas pasar ekspor dan memperkuat daya saing industri nasional, langkah ini juga mendukung upaya menuju kedaulatan ekonomi yang lebih inklusif, berimbang, dan berkelanjutan. Pada jangka panjang, strategi ini menjadi fondasi penting bagi pembentukan tatanan ekonomi global yang lebih adil serta memperkuat peran Indonesia sebagai kekuatan ekonomi strategis di kawasan dan dunia.
Lihat Juga :