Oplos-mengoplos Beras
Minggu, 20 Juli 2025 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Tahun ini beras SPHP kembali disalurkan pada 12 Juli 2025 setelah lebih 5 bulan distop. Beras SPHP sempat disalurkan pada Januari dan minggu pertama Februari 2025, lalu distop. Jumlah penyaluran 181.192 ton beras. Ketiadaan penjelasan waktu kejadian beras SPHP dioplos membuat penafsiran jadi liar yang berbuah keresahan.
Ihwal apakah 212 merek beras, yang diberitakan diduga melakukan tiga pelanggaran --mengurangi timbangan, menurunkan mutu, dan menjual di atas HET-- termasuk mengoplos beras SPHP perlu dipastikan apakah betul terbukti ada campuran beras SPHP di dalamnya? Atau hanya temuan kualitas yang tidak sesuai dan atau timbangan yang kurang? Ini perlu diluruskan agar tidak keliru memahami hingga berujung keresahan.
Soal 'mengurangi timbangan' perlu diperjelas apa maksudnya. Apakah beras yang tertulis di label berat 5 kg dan isinya 4.980 gram alias kurang 0,3% tergolong 'mengurangi timbangan'? Beras, merujuk regulasi, termasuk Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Selama penyimpanan kadar air bisa turun yang akan mengurangi berat bersih beras. Tiap alat timbang juga ada toleransi kalibrasi yang perlu dipertimbangkan.
Dan 'mengurangi timbangan' itu bukan karena dioplos atau tidak. Beras tidak dioplos pun bisa tidak sesuai takaran: antara label dengan isi. Ihwal kandungan broken saat diuji dan disebut sebagai pelanggaran mutu juga perlu ada toleransi. Karena, hemat saya, tidak ada sistem pemisahan beras utuh dan patahan secara tepat 100%, demikian pula mesin pencampurannya. Lebih dari itu, masih banyak penggilingan yang tidak memiliki dan menggunakan sistem modern pemisahan dan pencampuran beras dan patahannya. Dalam pengemasan, transportasi, dan bongkar juga berpotensi menambah broken atas beras yang sudah terkemas.
Ihwal derajat sosoh, selama proses penggilingan juga bisa terjadi peningkatan atau penurunan. Untuk penggilingan modern, sebagian besar memiliki alat milling meter untuk menjaga kisaran derajat sosoh. Untuk penggilingan yang belum bisa mengadakan peralatan ini biasanya mengandalkan visual mata, yang tentu berbeda kemampuannya dengan alat yang terkalibrasi. Maka, dalam konteks ini, tentu harus ada toleransi dalam menilai kisaran derajat sosoh yang dianggap sebagai pelanggaran serius.
Baca Juga: Soal Beras Oplosan, Senator DPD RI Angelo: Merugikan Masyarakat
Kembali ke soal 'oplos-mengoplos' seperti judul tulisan ini, di industri perberasan ini adalah aktivitas normal. Oplos-mengoplos adalah bagian dari proses bisnis. Hanya saja, kata 'oplos' sudah kadung bercitra negatif dan buruk. Padahal, oplos itu sama dengan mencampur. Aktivitas mencampur tidak hanya terjadi di beras, tapi juga di kopi dan teh misalnya. Barista, misalnya, harus meracik campuran kopi untuk mendapatkan rasa, aroma, dan sensasi tertentu. Hal serupa juga terjadi pada teh.
Di industri perberasan, gabah yang diolah di penggilingan akan menghasilkan beras utuh atau butir kepala, beras pecah atau butir pecah, dan menir. Juga dedak/bekatul (rice bran) dan sekam. Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, kelas mutu beras dibagi jadi beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Mutu beras ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.
Ihwal apakah 212 merek beras, yang diberitakan diduga melakukan tiga pelanggaran --mengurangi timbangan, menurunkan mutu, dan menjual di atas HET-- termasuk mengoplos beras SPHP perlu dipastikan apakah betul terbukti ada campuran beras SPHP di dalamnya? Atau hanya temuan kualitas yang tidak sesuai dan atau timbangan yang kurang? Ini perlu diluruskan agar tidak keliru memahami hingga berujung keresahan.
Soal 'mengurangi timbangan' perlu diperjelas apa maksudnya. Apakah beras yang tertulis di label berat 5 kg dan isinya 4.980 gram alias kurang 0,3% tergolong 'mengurangi timbangan'? Beras, merujuk regulasi, termasuk Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Selama penyimpanan kadar air bisa turun yang akan mengurangi berat bersih beras. Tiap alat timbang juga ada toleransi kalibrasi yang perlu dipertimbangkan.
Dan 'mengurangi timbangan' itu bukan karena dioplos atau tidak. Beras tidak dioplos pun bisa tidak sesuai takaran: antara label dengan isi. Ihwal kandungan broken saat diuji dan disebut sebagai pelanggaran mutu juga perlu ada toleransi. Karena, hemat saya, tidak ada sistem pemisahan beras utuh dan patahan secara tepat 100%, demikian pula mesin pencampurannya. Lebih dari itu, masih banyak penggilingan yang tidak memiliki dan menggunakan sistem modern pemisahan dan pencampuran beras dan patahannya. Dalam pengemasan, transportasi, dan bongkar juga berpotensi menambah broken atas beras yang sudah terkemas.
Ihwal derajat sosoh, selama proses penggilingan juga bisa terjadi peningkatan atau penurunan. Untuk penggilingan modern, sebagian besar memiliki alat milling meter untuk menjaga kisaran derajat sosoh. Untuk penggilingan yang belum bisa mengadakan peralatan ini biasanya mengandalkan visual mata, yang tentu berbeda kemampuannya dengan alat yang terkalibrasi. Maka, dalam konteks ini, tentu harus ada toleransi dalam menilai kisaran derajat sosoh yang dianggap sebagai pelanggaran serius.
Baca Juga: Soal Beras Oplosan, Senator DPD RI Angelo: Merugikan Masyarakat
Kembali ke soal 'oplos-mengoplos' seperti judul tulisan ini, di industri perberasan ini adalah aktivitas normal. Oplos-mengoplos adalah bagian dari proses bisnis. Hanya saja, kata 'oplos' sudah kadung bercitra negatif dan buruk. Padahal, oplos itu sama dengan mencampur. Aktivitas mencampur tidak hanya terjadi di beras, tapi juga di kopi dan teh misalnya. Barista, misalnya, harus meracik campuran kopi untuk mendapatkan rasa, aroma, dan sensasi tertentu. Hal serupa juga terjadi pada teh.
Di industri perberasan, gabah yang diolah di penggilingan akan menghasilkan beras utuh atau butir kepala, beras pecah atau butir pecah, dan menir. Juga dedak/bekatul (rice bran) dan sekam. Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, kelas mutu beras dibagi jadi beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Mutu beras ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.
Lihat Juga :