Oplos-mengoplos Beras

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:15 WIB
loading...
A A A
Beras yang diedarkan harus bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain serta memenuhi syarat keamanan. Syarat kelas mutu premium antara lain derajat sosoh minimal 95%, maksimal kadar air, butir patah, dan butir menir masing-masing 14%, 15%, dan 0,5%. Untuk membuat beras premium, penggilingan atau pedagang harus mencampur maksimal butir patah 15% dan maksimal butir menir 0,5%. Hal serupa dilakukan tatkala hendak memproduksi beras medium. Oplos ini bukan pelanggaran.

Selain itu, ketika penggilingan membeli gabah petani dari hamparan sawah bisa dipastikan varietas padinya tidak sama. Artinya, sejak di hulu sebetulnya bahan baku beras telah teroplos. Seandainya ada rice estate dalam hamparan luas kemurnian varietas padi bisa dijamin. Lalu, aktivitas mencampur beberapa jenis beras dimaksudkan untuk memperbaiki rasa dan tekstur sesuai preferensi konsumen. Beras pera harus dicampur dengan yang pulen manakala menyasar konsumen yang suka pulen.

Mencampur atau mengoplos yang dilarang adalah untuk menipu. Misalnya, mencampur 70% beras Cianjur dengan 30% beras Ciherang yang kemudian diklaim 100% beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang. Atau mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dikilapkan atau dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun. Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya. Ini semua bisa dikenai delik penipuan.



Uraian panjang lebar ini hendak mengatakan: perlu memahami secara utuh ihwal oplos-mengoplos beras. Ada sisi-sisi teknis yang tidak dipahami publik awam. Memaknai oplos secara negatif telah menimbulkan keresahan, terutama masyarakat konsumen. Produsen pun jadi sasaran tembak. Regulator harus mengedukasi publik guna memulihkan kepercayaan. Bersamaan dengan itu, regulator perlu sosialisasi kepada stakeholders perberasan, termasuk ihwal UU Perlidungan Konsumen. Agar semua pihak mendapat informasi yang lebik baik dan dapat bertindak sesuai hak dan kewajibannya.

Untuk itu, sebaiknya pemerintah tidak menarik-narik Satgas Pangan untuk menjadi polisi ekonomi. Pendekatan keamanan ini sudah dilakukan sejak 1950-an dan tidak berhasil. Pendekatan ini telah menempatkan pelaku usaha sebagai 'musuh negara', yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Karena itu, sebaiknya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang berada di depan. Kalau ditjen ini menemukan tindak kecurangan, barulah diserahkan ke penegak hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejarah Baru! Cadangan...
Sejarah Baru! Cadangan Beras Indonesia Tembus 5 Juta Ton
Tepis Feri Amsari, HKTI...
Tepis Feri Amsari, HKTI Sebut Kondisi Riil Stok Beras Melimpah
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa kepada Mentan hingga Tokoh Tani
Pangan Lokal Tergerus...
Pangan Lokal Tergerus Modernisasi, Pakar Dorong Literasi Pangan Nusantara
Muhammadiyah Terima...
Muhammadiyah Terima Amanah Salurkan 30 Ton Beras Bantuan Kemanusiaan UEA bagi Korban Banjir
Putin Tawarkan Kerja...
Putin Tawarkan Kerja Sama Strategis ke Prabowo, dari Pertahanan hingga Pertanian
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Pecah Rekor, Impor Beras...
Pecah Rekor, Impor Beras 2024 Butuh Anggaran Lebih Rp30 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved