Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka
Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.
Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
"Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelasnya. Baca juga: 4 Perwira Menengah Digeser ke Bareskrim setelah Mutasi Juni 2025, 2 di Antaranya Wakapolres
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2024 tentang perubahan atas UU ITE Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
"Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelasnya. Baca juga: 4 Perwira Menengah Digeser ke Bareskrim setelah Mutasi Juni 2025, 2 di Antaranya Wakapolres
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2024 tentang perubahan atas UU ITE Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(poe)
Lihat Juga :