Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka

Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:02 WIB
loading...
Bongkar Judi Online...
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka ditangkap. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam pengungkapan serentak di empat kota pada 13 Juni 2025.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online. "Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025). Baca juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online

Penyelidikan kasus ini dilakukan Subdit III Jatanras. Dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di berbagai tempat. Pertama di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua di dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiga, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat di
Denpasar, Bali.

Sebanyak 22 orang tersangka terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah
RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.

Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi

Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

"Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelasnya. Baca juga: 4 Perwira Menengah Digeser ke Bareskrim setelah Mutasi Juni 2025, 2 di Antaranya Wakapolres

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2024 tentang perubahan atas UU ITE Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Berita Terkini
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Infografis
Deretan Kasus Anggota...
Deretan Kasus Anggota TNI-Polri Terjerat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved