MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Harus S1
Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.
"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK, Ridwan Mansyur.
Meski begiu, MK juga menilai pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," papar Ridwan.
"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK, Ridwan Mansyur.
Meski begiu, MK juga menilai pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," papar Ridwan.
(shf)
Lihat Juga :