RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:48 WIB
loading...
RUU KUHAP, Akademisi...
Konferensi Nasional Hukum Pidana 2025 bertema Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana Indonesia: Membangun Sistem Hukum Yang Berkeadilan dan Berperspektif HAM di FH Unair, Selasa (15/7/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
SURABAYA - Draf RUU KUHAP yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah dinilai masih problematis secara konseptual. Pendekatan formalisme yang digunakan RUU KUHAP mengabaikan aspek perlindungan hak serta tak memberikan pemulihan terhadap pelanggaran prosedur. RUU KUHAP juga tidak sensitif terhadap keadilan korban. Jika diteruskan dinilai norma progresif yang sudah diakomodir dalam KUHP menjadi kehilangan makna.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro ( Undip ) Pujiyono menegaskan RUU KUHAP harus menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang berhadapan dengan proses pidana. Pengintegrasian sistem digital dalam penanganan perkara sejak tahap paling awal disebut Pujiyono sebagai salah satu usulan yang mengakomodir kepentingan semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Pujiyono dalam Konferensi Nasional Hukum Pidana 2025 bertema Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana Indonesia: Membangun Sistem Hukum Yang Berkeadilan Dan Berperspektif HAM yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Baca juga: Habiburokhman Sebut Bisa Saja RUU KUHAP Tidak Jadi Disahkan

“Usulan ini menekankan pentingnya penerapan sistem informasi berbasis teknologi sejak laporan polisi hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Mekanisme ini diharapkan dapat membangun transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka Single Prosecution Platform (SPP) yang sedang dikembangkan,” katanya.

Ia mengusulkan adanya kewenangan penyidikan tambahan oleh penuntut umum dengan jangka waktu yang cukup untuk menyelesaikan dan menentukan tindak lanjut penyidikan. Hal ini untuk menjawab pertanyaan apabila gelar perkara mengalami jalan buntu dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR dan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. “Usulan ini muncul sebagai jawaban atas kekhawatiran publik terhadap praktik tarik-ulur perkara dan pelemahan prinsip due process of law,” tegasnya.

Dalam konferensi ini pula, sejumlah tokoh akademik menyampaikan kritik mendalam terhadap substansi dan proses legislasi RUU KUHAP. Konferensi Nasional mengusung tema ini diyakini memperkuat posisi akademik dengan dukungan data empiris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
Makin Kewalahan, Rusia...
Makin Kewalahan, Rusia Pilih Buru Operator Drone Ukraina
Berita Terkini
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved