RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:48 WIB
loading...
A A A
Kendati pernah menjadi anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Harkristuti secara terbuka menyatakan tidak bertanggung jawab atas draf RUU KUHAP yang saat ini dibahas DPR. Harkristuti mengaku ragu masukan tim ahli pernah benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan akhir. Proses legislasi RKUHAP dipandang akademisi cenderung tertutup, tidak partisipatif, dan menjauh dari pendekatan akademik yang seharusnya menjadi dasar perumusan undang-undang sebesar KUHAP.

Akademisi Unair Nur Basuki Minarno menyoroti kegagalan sistem pembuktian dalam KUHAP yang masih menganut sistem inkuisitorial, tanpa perlindungan hak-hak terdakwa secara memadai. Ia mengusulkan agar pembuktian dalam RUU KUHAP mendatang menjamin due process of law.

“Mendorong pembalikan beban pembuktian dalam kasus tertentu seperti korupsi dan TPPU, serta memberikan perlindungan terhadap penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,” tukasnya. Baca juga: Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang

Konferensi ini ditutup dengan pernyataan Ketua Panitia Amira Paripurna, bahwa seluruh masukan, kritik, dan pemikiran yang muncul dalam forum ini akan dirangkum dalam laporan akademik dan disampaikan secara resmi kepada Panitia Kerja DPR serta Kementerian Hukum sebagai bentuk tanggung jawab akademisi terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia. Ia menegaskan forum ini bukan hanya ajang akademik, melainkan bagian dari dorongan intelektual terhadap proses legislasi yang tidak berpihak pada keadilan.

ASPERHUPIKI dan FH Unair juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal pembaruan sistem hukum pidana secara menyeluruh. Dengan menggandeng jaringan perguruan tinggi dan masyarakat sipil di berbagai wilayah, mereka berupaya memastikan agar hukum pidana Indonesia benar-benar menjamin keadilan prosedural, perlindungan korban, dan akuntabilitas kekuasaan hukum.

Sementara Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menekankan pembaruan KUHP dan RUU KUHAP adalah bagian dari proyek hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyebut KUHP Nasional 2023 sebagai produk monumental yang menandai kematangan bangsa dalam membangun hukum pidana sendiri, dengan semangat humanisme, keadilan korektif, dan pemidanaan yang proporsional.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved