RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP
Rabu, 16 Juli 2025 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Kendati pernah menjadi anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Harkristuti secara terbuka menyatakan tidak bertanggung jawab atas draf RUU KUHAP yang saat ini dibahas DPR. Harkristuti mengaku ragu masukan tim ahli pernah benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan akhir. Proses legislasi RKUHAP dipandang akademisi cenderung tertutup, tidak partisipatif, dan menjauh dari pendekatan akademik yang seharusnya menjadi dasar perumusan undang-undang sebesar KUHAP.
Akademisi Unair Nur Basuki Minarno menyoroti kegagalan sistem pembuktian dalam KUHAP yang masih menganut sistem inkuisitorial, tanpa perlindungan hak-hak terdakwa secara memadai. Ia mengusulkan agar pembuktian dalam RUU KUHAP mendatang menjamin due process of law.
“Mendorong pembalikan beban pembuktian dalam kasus tertentu seperti korupsi dan TPPU, serta memberikan perlindungan terhadap penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,” tukasnya. Baca juga: Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Konferensi ini ditutup dengan pernyataan Ketua Panitia Amira Paripurna, bahwa seluruh masukan, kritik, dan pemikiran yang muncul dalam forum ini akan dirangkum dalam laporan akademik dan disampaikan secara resmi kepada Panitia Kerja DPR serta Kementerian Hukum sebagai bentuk tanggung jawab akademisi terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia. Ia menegaskan forum ini bukan hanya ajang akademik, melainkan bagian dari dorongan intelektual terhadap proses legislasi yang tidak berpihak pada keadilan.
ASPERHUPIKI dan FH Unair juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal pembaruan sistem hukum pidana secara menyeluruh. Dengan menggandeng jaringan perguruan tinggi dan masyarakat sipil di berbagai wilayah, mereka berupaya memastikan agar hukum pidana Indonesia benar-benar menjamin keadilan prosedural, perlindungan korban, dan akuntabilitas kekuasaan hukum.
Sementara Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menekankan pembaruan KUHP dan RUU KUHAP adalah bagian dari proyek hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyebut KUHP Nasional 2023 sebagai produk monumental yang menandai kematangan bangsa dalam membangun hukum pidana sendiri, dengan semangat humanisme, keadilan korektif, dan pemidanaan yang proporsional.
Akademisi Unair Nur Basuki Minarno menyoroti kegagalan sistem pembuktian dalam KUHAP yang masih menganut sistem inkuisitorial, tanpa perlindungan hak-hak terdakwa secara memadai. Ia mengusulkan agar pembuktian dalam RUU KUHAP mendatang menjamin due process of law.
“Mendorong pembalikan beban pembuktian dalam kasus tertentu seperti korupsi dan TPPU, serta memberikan perlindungan terhadap penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,” tukasnya. Baca juga: Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Konferensi ini ditutup dengan pernyataan Ketua Panitia Amira Paripurna, bahwa seluruh masukan, kritik, dan pemikiran yang muncul dalam forum ini akan dirangkum dalam laporan akademik dan disampaikan secara resmi kepada Panitia Kerja DPR serta Kementerian Hukum sebagai bentuk tanggung jawab akademisi terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia. Ia menegaskan forum ini bukan hanya ajang akademik, melainkan bagian dari dorongan intelektual terhadap proses legislasi yang tidak berpihak pada keadilan.
ASPERHUPIKI dan FH Unair juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal pembaruan sistem hukum pidana secara menyeluruh. Dengan menggandeng jaringan perguruan tinggi dan masyarakat sipil di berbagai wilayah, mereka berupaya memastikan agar hukum pidana Indonesia benar-benar menjamin keadilan prosedural, perlindungan korban, dan akuntabilitas kekuasaan hukum.
Sementara Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menekankan pembaruan KUHP dan RUU KUHAP adalah bagian dari proyek hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyebut KUHP Nasional 2023 sebagai produk monumental yang menandai kematangan bangsa dalam membangun hukum pidana sendiri, dengan semangat humanisme, keadilan korektif, dan pemidanaan yang proporsional.
(poe)
Lihat Juga :