RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP
Rabu, 16 Juli 2025 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Yoes C Kenawas dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), memaparkan hasil survei terhadap pakar hukum pidana menunjukkan mayoritas responden (78,3%) menilai perlu adanya batas waktu maksimal untuk penyidikan. Sebanyak 99% menyatakan pentingnya kewajiban penyidik untuk memberitahu hak-hak tersangka sejak awal proses hukum.
Lebih dari 90% responden bahkan menyebut KUHAP saat ini tidak cukup melindungi hak tersangka maupun korban. Temuan ini mempertegas bahwa pembaruan hukum acara adalah kebutuhan sistemik yang sudah dirasakan luas, bukan sekadar wacana di ruang akademik.
Ketua ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi menilai pembaruan KUHP telah mengadopsi semangat keadilan restoratif, perlindungan korban, dan pengakuan terhadap kelompok rentan. Namun draf RUU KUHAP, menurutnya, justru masih mempertahankan pendekatan lama yang terlalu menitikberatkan pada dominasi aparat penyidik, minim pengawasan yudisial, dan belum membuka ruang bagi jaksa sebagai dominus litis.
Fachrizal menyampaikan jika RUU KUHAP tetap disahkan dalam bentuk saat ini, maka berbagai norma progresif dalam KUHP seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pengakuan atas pidana korporasi akan kehilangan makna. “Karena tidak didukung dengan prosedur hukum acara yang kompatibel. KUHP dan KUHAP adalah dua sisi dari satu sistem yang tidak bisa dibangun secara terpisah dan bertentangan,” ungkapnya.
Pernyataan Fachrizal mengamini argument Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono, yang menegaskan bahwa sistem hukum pidana yang baik hanya dapat berjalan apabila substansi hukum (KUHP) dan prosedur hukum (KUHAP) saling bersinergi. Menurutnya, hukum acara pidana bukan semata-mata dokumen teknis, tetapi merupakan jaminan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
Sependapat, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo mencontohkan bagaimana KUHP baru berhasil mereformulasi beberapa delik seperti penghinaan presiden, perzinahan, hingga memperluas pengertian perkosaan secara gender netral. Namun, ia mengingatkan bahwa semua kemajuan normatif tersebut tidak akan berdampak bila tidak disertai dengan instrumen prosedural yang mendukung di dalam RUU KUHAP.
Lebih dari 90% responden bahkan menyebut KUHAP saat ini tidak cukup melindungi hak tersangka maupun korban. Temuan ini mempertegas bahwa pembaruan hukum acara adalah kebutuhan sistemik yang sudah dirasakan luas, bukan sekadar wacana di ruang akademik.
Ketua ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi menilai pembaruan KUHP telah mengadopsi semangat keadilan restoratif, perlindungan korban, dan pengakuan terhadap kelompok rentan. Namun draf RUU KUHAP, menurutnya, justru masih mempertahankan pendekatan lama yang terlalu menitikberatkan pada dominasi aparat penyidik, minim pengawasan yudisial, dan belum membuka ruang bagi jaksa sebagai dominus litis.
Fachrizal menyampaikan jika RUU KUHAP tetap disahkan dalam bentuk saat ini, maka berbagai norma progresif dalam KUHP seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pengakuan atas pidana korporasi akan kehilangan makna. “Karena tidak didukung dengan prosedur hukum acara yang kompatibel. KUHP dan KUHAP adalah dua sisi dari satu sistem yang tidak bisa dibangun secara terpisah dan bertentangan,” ungkapnya.
Pernyataan Fachrizal mengamini argument Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono, yang menegaskan bahwa sistem hukum pidana yang baik hanya dapat berjalan apabila substansi hukum (KUHP) dan prosedur hukum (KUHAP) saling bersinergi. Menurutnya, hukum acara pidana bukan semata-mata dokumen teknis, tetapi merupakan jaminan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
Sependapat, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo mencontohkan bagaimana KUHP baru berhasil mereformulasi beberapa delik seperti penghinaan presiden, perzinahan, hingga memperluas pengertian perkosaan secara gender netral. Namun, ia mengingatkan bahwa semua kemajuan normatif tersebut tidak akan berdampak bila tidak disertai dengan instrumen prosedural yang mendukung di dalam RUU KUHAP.
Lihat Juga :