LBH Gema Keadilan Dorong Pelibatan Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP
Rabu, 09 Juli 2025 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
"Pendekatan ini berakar dari nilai-nilai religius dan budaya lokal Indonesia yang menjunjung penyelesaian damai dan pemulihan hubungan sosial," ucapnya.
Nasir Djamil juga mengajak publik untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut aktif memberikan kritik dan masukan agar produk hukum benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Sementara itu, pendiri lembaga advokasi Lokataru Haris Azhar menilai dari perspektif hak asasi sejumlah pasal dalam RUU KUHAP masih membuka peluang pelanggaran HAM. Salah satu isu yang disorot adalah aturan tentang penyadapan yang belum sepenuhnya menjamin mekanisme kontrol.
"Celah-celah hukum seperti itu bisa berujung pada praktik represi jika tak dikoreksi sejak awal. Publik perlu dilibatkan dalam menelaah dan mengawal setiap proses legislasi hukum pidana," tegasnya.
Diskusi diisi dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Isu-isu teknis seperti pembaruan dari KUHAP lama, dampak substansi pasal terhadap hak sipil, serta arah reformasi hukum pidana menjadi pembahasan utama. Para peserta, yang berasal dari berbagai kalangan, menanggapi dengan pertanyaan dan catatan kritis.
Nasir Djamil juga mengajak publik untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut aktif memberikan kritik dan masukan agar produk hukum benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Sementara itu, pendiri lembaga advokasi Lokataru Haris Azhar menilai dari perspektif hak asasi sejumlah pasal dalam RUU KUHAP masih membuka peluang pelanggaran HAM. Salah satu isu yang disorot adalah aturan tentang penyadapan yang belum sepenuhnya menjamin mekanisme kontrol.
"Celah-celah hukum seperti itu bisa berujung pada praktik represi jika tak dikoreksi sejak awal. Publik perlu dilibatkan dalam menelaah dan mengawal setiap proses legislasi hukum pidana," tegasnya.
Diskusi diisi dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Isu-isu teknis seperti pembaruan dari KUHAP lama, dampak substansi pasal terhadap hak sipil, serta arah reformasi hukum pidana menjadi pembahasan utama. Para peserta, yang berasal dari berbagai kalangan, menanggapi dengan pertanyaan dan catatan kritis.
(rca)
Lihat Juga :