LBH Gema Keadilan Dorong Pelibatan Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP
Rabu, 09 Juli 2025 - 20:28 WIB
loading...
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Hal itu dikatakan Direktur LBH Gema Keadilan Anton Hariyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Diskusi yang mengusung tema “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia” ini digelar di Hotel Sofyan Cut Mutia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. "RUU KUHAP bukan hanya dokumen legalistik, tetapi juga penentu masa depan penegakan hukum di Indonesia," ujar Anton, Rabu (9/7/2025).
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut membedah struktur dan landasan RUU KUHAP. Dia menyoroti perlunya penguatan peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif.
Baca juga: RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
"Fungsi hakim tak cukup hanya sebagai pelaksana prosedur, tetapi harus aktif menjamin proses peradilan yang adil dan manusiawi," katanya.
Anggota DPR Nasir Djamil menyoroti arah kebijakan hukum yang diusung dalam RUU KUHAP. Menurut Nasir, pendekatan restorative justice menjadi fondasi rancangan tersebut.
"Pendekatan ini berakar dari nilai-nilai religius dan budaya lokal Indonesia yang menjunjung penyelesaian damai dan pemulihan hubungan sosial," ucapnya.
Nasir Djamil juga mengajak publik untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut aktif memberikan kritik dan masukan agar produk hukum benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Sementara itu, pendiri lembaga advokasi Lokataru Haris Azhar menilai dari perspektif hak asasi sejumlah pasal dalam RUU KUHAP masih membuka peluang pelanggaran HAM. Salah satu isu yang disorot adalah aturan tentang penyadapan yang belum sepenuhnya menjamin mekanisme kontrol.
"Celah-celah hukum seperti itu bisa berujung pada praktik represi jika tak dikoreksi sejak awal. Publik perlu dilibatkan dalam menelaah dan mengawal setiap proses legislasi hukum pidana," tegasnya.
Diskusi diisi dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Isu-isu teknis seperti pembaruan dari KUHAP lama, dampak substansi pasal terhadap hak sipil, serta arah reformasi hukum pidana menjadi pembahasan utama. Para peserta, yang berasal dari berbagai kalangan, menanggapi dengan pertanyaan dan catatan kritis.
Diskusi yang mengusung tema “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia” ini digelar di Hotel Sofyan Cut Mutia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. "RUU KUHAP bukan hanya dokumen legalistik, tetapi juga penentu masa depan penegakan hukum di Indonesia," ujar Anton, Rabu (9/7/2025).
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut membedah struktur dan landasan RUU KUHAP. Dia menyoroti perlunya penguatan peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif.
Baca juga: RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
"Fungsi hakim tak cukup hanya sebagai pelaksana prosedur, tetapi harus aktif menjamin proses peradilan yang adil dan manusiawi," katanya.
Anggota DPR Nasir Djamil menyoroti arah kebijakan hukum yang diusung dalam RUU KUHAP. Menurut Nasir, pendekatan restorative justice menjadi fondasi rancangan tersebut.
"Pendekatan ini berakar dari nilai-nilai religius dan budaya lokal Indonesia yang menjunjung penyelesaian damai dan pemulihan hubungan sosial," ucapnya.
Nasir Djamil juga mengajak publik untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut aktif memberikan kritik dan masukan agar produk hukum benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Sementara itu, pendiri lembaga advokasi Lokataru Haris Azhar menilai dari perspektif hak asasi sejumlah pasal dalam RUU KUHAP masih membuka peluang pelanggaran HAM. Salah satu isu yang disorot adalah aturan tentang penyadapan yang belum sepenuhnya menjamin mekanisme kontrol.
"Celah-celah hukum seperti itu bisa berujung pada praktik represi jika tak dikoreksi sejak awal. Publik perlu dilibatkan dalam menelaah dan mengawal setiap proses legislasi hukum pidana," tegasnya.
Diskusi diisi dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Isu-isu teknis seperti pembaruan dari KUHAP lama, dampak substansi pasal terhadap hak sipil, serta arah reformasi hukum pidana menjadi pembahasan utama. Para peserta, yang berasal dari berbagai kalangan, menanggapi dengan pertanyaan dan catatan kritis.
(rca)
Lihat Juga :