LBH Gema Keadilan Dorong Pelibatan Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP

Rabu, 09 Juli 2025 - 20:28 WIB
loading...
LBH Gema Keadilan Dorong...
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Hal itu dikatakan Direktur LBH Gema Keadilan Anton Hariyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Diskusi yang mengusung tema “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia” ini digelar di Hotel Sofyan Cut Mutia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. "RUU KUHAP bukan hanya dokumen legalistik, tetapi juga penentu masa depan penegakan hukum di Indonesia," ujar Anton, Rabu (9/7/2025).

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Marni Emmy Mustafa yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut membedah struktur dan landasan RUU KUHAP. Dia menyoroti perlunya penguatan peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif.

Baca juga: RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat



"Fungsi hakim tak cukup hanya sebagai pelaksana prosedur, tetapi harus aktif menjamin proses peradilan yang adil dan manusiawi," katanya.

Anggota DPR Nasir Djamil menyoroti arah kebijakan hukum yang diusung dalam RUU KUHAP. Menurut Nasir, pendekatan restorative justice menjadi fondasi rancangan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Rupiah Anjlok ke Rp17.845,...
Rupiah Anjlok ke Rp17.845, Disorot DPR hingga Jadi Lelucon Satir Netizen
Rekomendasi
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved