KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:13 WIB
loading...
KPU Apresiasi Putusan...
KPU mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mimisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mimisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Putusan itu diharapkan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).

Afifuddin menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024. Afifuddin menyebut, tahapan Pemilu 2024 sangatlah padat. Bahkan, KPU sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.

Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik

"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu," ujar Afifuddin.

Di sisi lain, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.

Baca juga: 9 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Akhir Juni 2025, Ini Nama-Namanya

"Kami ini, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU Provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota," tutur Afifuddin.



"Dan (tahapan) ini luar biasa, menyinta perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu," imbuhnya.

Kendati demikian, Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara.

"Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu. Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved