KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:13 WIB
loading...
KPU mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mimisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mimisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Putusan itu diharapkan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
Afifuddin menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024. Afifuddin menyebut, tahapan Pemilu 2024 sangatlah padat. Bahkan, KPU sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.
Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu," ujar Afifuddin.
Di sisi lain, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.
Baca juga: 9 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Akhir Juni 2025, Ini Nama-Namanya
"Kami ini, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU Provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota," tutur Afifuddin.
"Dan (tahapan) ini luar biasa, menyinta perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu," imbuhnya.
Kendati demikian, Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara.
"Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu. Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
Afifuddin menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024. Afifuddin menyebut, tahapan Pemilu 2024 sangatlah padat. Bahkan, KPU sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.
Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu," ujar Afifuddin.
Di sisi lain, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.
Baca juga: 9 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Akhir Juni 2025, Ini Nama-Namanya
"Kami ini, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU Provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota," tutur Afifuddin.
"Dan (tahapan) ini luar biasa, menyinta perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu," imbuhnya.
Kendati demikian, Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara.
"Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu. Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :