Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto: Perintangan di Tahap Penyelidikan Tak Logis

Jum'at, 20 Juni 2025 - 17:03 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana di...
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Chairul dalam keterangannya menyebut tidak logis ada upaya perintangan dalam tahap penyelidikan .

Menurut dia, penyelidikan dalam sistem hukum di Indonesia belum masa tahap pro justicia. “Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justicia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," ujar Chairul dalam persidangan.

Chairul menjelaskan penyelidikan dalam sistem hukum Indonesia berarti masih mencari dugaan tindak pidana yang terjadi. Ini artinya, belum ada upaya paksa juga yang dilakukan penyelidik. "Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," jelas dia.

Baca juga: Maruarar Siahaan di Sidang Hasto Ibaratkan Alat Bukti Tidak Sah seperti Pohon Beracun



Salah satu contohnya ialah pihak-pihak dalam tahap penyelidikan kerap dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Namun menurutnya, pihak-pihak itu bisa saja tidak memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum lantaran belum ada upaya paksa.

"Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Soroti Tabrakan Kereta...
Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi, Pengamat Sarankan Polisi Tunggu Hasil KNKT
Rekomendasi
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved