Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Ditindak Pemidanaan

Selasa, 08 September 2020 - 17:16 WIB
loading...
A A A
"Misalnya, mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta. KPU dan Bawaslu harus satu nafas yang sama dalam proses penyelengaraan ini. Sudah jadi rahasia umum kerap terjadi perbedaan tidak penting di antara penyelenggara meskipun kedua-duanya memiliki tujuan baik yang sama," ujar Hemi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).

Dia menilai, KPU dan Bawaslu harus membangun komitmen proses agar kesepakatan dapat terbentuk. Misalnya, musyawarah dalam membuat aturan atau kebijakan yang harus dilakukan keduanya. Dalam kondisi genting ini, lanjut dia, kekompakan kedua penyelenggara sangat diperlukan.

Selain penyelenggara, peran aparat penegak hukum juga diperlukan. Kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak jika patut diduga sebuah kegiatan dalam Pilkada dapat mengancam nyawa orang lain yang patut diketahui para calon kepala daerah (Cakada).

Namun Hemi menegaskan, pemidanaan bukan jalan utama dan dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Terkecuali, jika KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar protokol kesehatan dipatuhi tetapi diabaikan oleh peserta dan pendukungnya.

"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," tandas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Satgas Covid-19 Terbitkan...
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru, Apa Isinya?
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Masyarakat Diimbau agar...
Masyarakat Diimbau agar Disiplin Lagi Memakai Masker
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Kasus Pneumonia Meningkat,...
Kasus Pneumonia Meningkat, Berikut Langkah Pencegahannya
Rekomendasi
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved