Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Ditindak Pemidanaan
Selasa, 08 September 2020 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
"Misalnya, mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta. KPU dan Bawaslu harus satu nafas yang sama dalam proses penyelengaraan ini. Sudah jadi rahasia umum kerap terjadi perbedaan tidak penting di antara penyelenggara meskipun kedua-duanya memiliki tujuan baik yang sama," ujar Hemi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
Dia menilai, KPU dan Bawaslu harus membangun komitmen proses agar kesepakatan dapat terbentuk. Misalnya, musyawarah dalam membuat aturan atau kebijakan yang harus dilakukan keduanya. Dalam kondisi genting ini, lanjut dia, kekompakan kedua penyelenggara sangat diperlukan.
Selain penyelenggara, peran aparat penegak hukum juga diperlukan. Kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak jika patut diduga sebuah kegiatan dalam Pilkada dapat mengancam nyawa orang lain yang patut diketahui para calon kepala daerah (Cakada).
Namun Hemi menegaskan, pemidanaan bukan jalan utama dan dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Terkecuali, jika KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar protokol kesehatan dipatuhi tetapi diabaikan oleh peserta dan pendukungnya.
"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," tandas dia.
Dia menilai, KPU dan Bawaslu harus membangun komitmen proses agar kesepakatan dapat terbentuk. Misalnya, musyawarah dalam membuat aturan atau kebijakan yang harus dilakukan keduanya. Dalam kondisi genting ini, lanjut dia, kekompakan kedua penyelenggara sangat diperlukan.
Selain penyelenggara, peran aparat penegak hukum juga diperlukan. Kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak jika patut diduga sebuah kegiatan dalam Pilkada dapat mengancam nyawa orang lain yang patut diketahui para calon kepala daerah (Cakada).
Namun Hemi menegaskan, pemidanaan bukan jalan utama dan dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Terkecuali, jika KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar protokol kesehatan dipatuhi tetapi diabaikan oleh peserta dan pendukungnya.
"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," tandas dia.
(maf)
Lihat Juga :