Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Ditindak Pemidanaan

Selasa, 08 September 2020 - 17:16 WIB
loading...
Cakada Langgar Protokol...
Berakhirnya masa pendaftaran bakal paslon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan sekelumit persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) oleh para paslon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

(Baca juga: 18 ABK Pulih, Total 964 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Hingga 6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 dugaan pelanggaran yang mayoritas terkait pengabaian protokoler kesehatan. Selama masa pendaftaran 4-6 September, proses pendaftaran itu justru diikuti arak-arakan pendukung.

(Baca juga: Prokontra Pembukaan Bioskop dan Kekhawatiran Penularan Covid-19)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez meminta pemerintah, memberikan sanksi tegas terhadap paslon atau peserta yang yang indisipliner. Selain itu, dirinya juga menyoalkan sinergi KPU dan Bawaslu dalam proses tahapan Pilkada tersebut.

"Misalnya, mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta. KPU dan Bawaslu harus satu nafas yang sama dalam proses penyelengaraan ini. Sudah jadi rahasia umum kerap terjadi perbedaan tidak penting di antara penyelenggara meskipun kedua-duanya memiliki tujuan baik yang sama," ujar Hemi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).

Dia menilai, KPU dan Bawaslu harus membangun komitmen proses agar kesepakatan dapat terbentuk. Misalnya, musyawarah dalam membuat aturan atau kebijakan yang harus dilakukan keduanya. Dalam kondisi genting ini, lanjut dia, kekompakan kedua penyelenggara sangat diperlukan.

Selain penyelenggara, peran aparat penegak hukum juga diperlukan. Kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak jika patut diduga sebuah kegiatan dalam Pilkada dapat mengancam nyawa orang lain yang patut diketahui para calon kepala daerah (Cakada).

Namun Hemi menegaskan, pemidanaan bukan jalan utama dan dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Terkecuali, jika KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar protokol kesehatan dipatuhi tetapi diabaikan oleh peserta dan pendukungnya.

"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," tandas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Satgas Covid-19 Terbitkan...
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru, Apa Isinya?
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Masyarakat Diimbau agar...
Masyarakat Diimbau agar Disiplin Lagi Memakai Masker
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Kasus Pneumonia Meningkat,...
Kasus Pneumonia Meningkat, Berikut Langkah Pencegahannya
Rekomendasi
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
4 Fakta Gunung Pickaxe,...
4 Fakta Gunung Pickaxe, Fasilitas Rahasia Nuklir Iran yang Jadi Target Serangan AS
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved