Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Ditindak Pemidanaan

Selasa, 08 September 2020 - 17:16 WIB
loading...
Cakada Langgar Protokol...
Berakhirnya masa pendaftaran bakal paslon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan sekelumit persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) oleh para paslon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

(Baca juga: 18 ABK Pulih, Total 964 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Hingga 6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 dugaan pelanggaran yang mayoritas terkait pengabaian protokoler kesehatan. Selama masa pendaftaran 4-6 September, proses pendaftaran itu justru diikuti arak-arakan pendukung.

(Baca juga: Prokontra Pembukaan Bioskop dan Kekhawatiran Penularan Covid-19)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez meminta pemerintah, memberikan sanksi tegas terhadap paslon atau peserta yang yang indisipliner. Selain itu, dirinya juga menyoalkan sinergi KPU dan Bawaslu dalam proses tahapan Pilkada tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Satgas Covid-19 Terbitkan...
Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru, Apa Isinya?
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Masyarakat Diimbau agar...
Masyarakat Diimbau agar Disiplin Lagi Memakai Masker
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Kasus Pneumonia Meningkat,...
Kasus Pneumonia Meningkat, Berikut Langkah Pencegahannya
Rekomendasi
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved