Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Ditindak Pemidanaan

Selasa, 08 September 2020 - 17:16 WIB
loading...
Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Ditindak Pemidanaan
Berakhirnya masa pendaftaran bakal paslon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 menyisakan sekelumit persoalan. Salah satunya, yaitu pengabaian protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) oleh para paslon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

(Baca juga: 18 ABK Pulih, Total 964 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Hingga 6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 dugaan pelanggaran yang mayoritas terkait pengabaian protokoler kesehatan. Selama masa pendaftaran 4-6 September, proses pendaftaran itu justru diikuti arak-arakan pendukung.

(Baca juga: Prokontra Pembukaan Bioskop dan Kekhawatiran Penularan Covid-19)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez meminta pemerintah, memberikan sanksi tegas terhadap paslon atau peserta yang yang indisipliner. Selain itu, dirinya juga menyoalkan sinergi KPU dan Bawaslu dalam proses tahapan Pilkada tersebut.

"Misalnya, mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta. KPU dan Bawaslu harus satu nafas yang sama dalam proses penyelengaraan ini. Sudah jadi rahasia umum kerap terjadi perbedaan tidak penting di antara penyelenggara meskipun kedua-duanya memiliki tujuan baik yang sama," ujar Hemi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).

Dia menilai, KPU dan Bawaslu harus membangun komitmen proses agar kesepakatan dapat terbentuk. Misalnya, musyawarah dalam membuat aturan atau kebijakan yang harus dilakukan keduanya. Dalam kondisi genting ini, lanjut dia, kekompakan kedua penyelenggara sangat diperlukan.

Selain penyelenggara, peran aparat penegak hukum juga diperlukan. Kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak jika patut diduga sebuah kegiatan dalam Pilkada dapat mengancam nyawa orang lain yang patut diketahui para calon kepala daerah (Cakada).

Namun Hemi menegaskan, pemidanaan bukan jalan utama dan dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Terkecuali, jika KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar protokol kesehatan dipatuhi tetapi diabaikan oleh peserta dan pendukungnya.

"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," tandas dia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)