Politikus PAN Nilai Pembatasan Sosial Tak Cukup Hentikan Penyebaran Corona
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fitriana Fauzi mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, PSBB ini dinilai tak cukup untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona (COVID-19) ke berbagai daerah.
"Menurut saya, ini (isi Permenkes) bukan sesuatu yang baru, sementara sudah pandemi bukan epidemi. Khususnya Jakarta harusnya secara tegas memutus mata rantai itu dengan tidak ada lagi pergerakan, karena Jakarta sudah zona merah," kata Intan saat dihubungi SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
(Baca juga: Riset Sebut Kepercayaan Masyarakat Rendah terhadap Pemerintah Tangani Corona)
Menurut Intan, pembatasan orang dari dan ke Jakarta harus secara tegas diberlakukan. Sehingga, tidak ada lagi transportasi umum beroperasi karena, masyarakat terkadang mencari celah dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Tapi kan paling tidak meminimalisir, kan kalau tidak begitu, eskalasi yang disampaikan kepala Gugus Tugas puncaknya Juli ini kan kita khawatir," ucap Bendahara DPP PAN ini.
(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Punya Data Faktual COVID-19 di Daerah)
Legislator daerah pemilihan Bekasi-Depok ini menjelaskan, bahwa pada Rapat Kerja (Raker) beberapa waktu lalu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah memaparkan semua perdiksi yang tentu dibuat secara keilmuan baik itu secara teori epidemologi.
"Termasuk pertimbangan di Gugus Tugas, BNPB dan juga BIN, bahwa peningkatan signifikan akan terus terjadi hingga Juli 2020. Dan prediksi itu sangat mungkin terjadi," jelas Intan.
Karena sambung dia, apa yang diatur dalm Permeneks PSBB ini adalah imbauan yang sudah dilakuakan sejak 2 pekan lalu. Dan Karantina Wilayah menurutnya bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
"Tinggal bagaimana mitigasinya jangan sampai hal itu terjadi yang seharusnya tidak terjadi. Harus lebih tegas. Dan memang Karantina Wilayah itu mempunyai dua sisi, satu sisi pemerintah bisa menerapkan sanksi yang lebih tegas karena ada aturan pidana dan denda di sisi lain masyarakat menjamin kebutuhan dasarnya," terang Intan.
Karena itu Intan menegaskan, berdasarkan kajian semua ahli yang terlibat dalam Gugus Tugas, pihkanua berharap Pemerintah segera membuat langkah yang dapat menghentikan mata rantai penyebaran COVID-19 ini.
"Kami berharap, sebenarnya mitigasi menyetop rantai penyebaran yang efektif supaya itu tidak terjadi. Ini tidak dijawab dengan PSBB," pungkasnya.
"Menurut saya, ini (isi Permenkes) bukan sesuatu yang baru, sementara sudah pandemi bukan epidemi. Khususnya Jakarta harusnya secara tegas memutus mata rantai itu dengan tidak ada lagi pergerakan, karena Jakarta sudah zona merah," kata Intan saat dihubungi SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
(Baca juga: Riset Sebut Kepercayaan Masyarakat Rendah terhadap Pemerintah Tangani Corona)
Menurut Intan, pembatasan orang dari dan ke Jakarta harus secara tegas diberlakukan. Sehingga, tidak ada lagi transportasi umum beroperasi karena, masyarakat terkadang mencari celah dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Tapi kan paling tidak meminimalisir, kan kalau tidak begitu, eskalasi yang disampaikan kepala Gugus Tugas puncaknya Juli ini kan kita khawatir," ucap Bendahara DPP PAN ini.
(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Punya Data Faktual COVID-19 di Daerah)
Legislator daerah pemilihan Bekasi-Depok ini menjelaskan, bahwa pada Rapat Kerja (Raker) beberapa waktu lalu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah memaparkan semua perdiksi yang tentu dibuat secara keilmuan baik itu secara teori epidemologi.
"Termasuk pertimbangan di Gugus Tugas, BNPB dan juga BIN, bahwa peningkatan signifikan akan terus terjadi hingga Juli 2020. Dan prediksi itu sangat mungkin terjadi," jelas Intan.
Karena sambung dia, apa yang diatur dalm Permeneks PSBB ini adalah imbauan yang sudah dilakuakan sejak 2 pekan lalu. Dan Karantina Wilayah menurutnya bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
"Tinggal bagaimana mitigasinya jangan sampai hal itu terjadi yang seharusnya tidak terjadi. Harus lebih tegas. Dan memang Karantina Wilayah itu mempunyai dua sisi, satu sisi pemerintah bisa menerapkan sanksi yang lebih tegas karena ada aturan pidana dan denda di sisi lain masyarakat menjamin kebutuhan dasarnya," terang Intan.
Karena itu Intan menegaskan, berdasarkan kajian semua ahli yang terlibat dalam Gugus Tugas, pihkanua berharap Pemerintah segera membuat langkah yang dapat menghentikan mata rantai penyebaran COVID-19 ini.
"Kami berharap, sebenarnya mitigasi menyetop rantai penyebaran yang efektif supaya itu tidak terjadi. Ini tidak dijawab dengan PSBB," pungkasnya.
(maf)