DPR Minta Pemerintah Punya Data Faktual Covid-19 di Daerah
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menilai bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah cukup lengkap mengatur segala sisi perihal penanganan pandemi Covid-19. Namun, ia meminta agar pemerintah perlu memiliki data faktual terkait Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia guna memutuskan penerapan PSBB yang diusulkan daerah.
"Pertama sebagai sebuah aturan main Permenkes PSBB itu sudah menjawab bagaimana penanganan penyakitnya, bagaimana untuk mengantisipasi berbagai dampak, baik itu dampak sosial, dampak ekonomi, dampak keamanan dan seterusnya," kata Melki kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
Dia menilai bahwa Permenkes ini sebagai sebuah aturan sudah mencoba berbicara secara komperhensif mengenai berbagai aturan penanganan Covid-19 dan dampak-dampak yang menyertainya. Seperti misalnya, bagaimana penanganan Covid-19, bagaimana adanya pencegahan, penerapan bagaimana social distancing atau physical distancing, bagaimana meliburkan sekolah dan rumah ibadah dan tempat umum lainnya.
"Sudah relatif diatur dengan baik bagaimana meminimalisir penularan. Bagaimana penanganan juga diatur dengan baik dan dampak-dampaknya. Secara aturan sudah baik," ujarnya.
Kemudian, politikis Partai Golkar ini melanjutkan, Permenkes ini juga mengatur tentang hal yang harus dipenuhi pemerintah daerah (pemda) yang ingin mengajukan PSBB. Seperti misalnya, bagaimana fasilitas kesehatan, bagaimana sarana kesehatan, bagaimana data jumlah penyakit, sebaran dan juga situasi penularan di lapangan atau transmisi lokalnya bagaimana. Itu semua harus digambarkan dalam pengajuan usulan Pemda.
"Dan itu harus diberikan juga kepada Kementerian Kesehatan, didiskusikan juga bersama para ahli dan Gugus Tugas untuk mempertimbangkan dan memberikan keputusan terhadap usulan dari daerah," terang Melki.
Dengan demikian, Melki meminta agar pemerintah pusat memiliki data terkait kondisi Covid-19 di berbagai daerah secara faktual. Jangan sampai persetujuan pemberlakuan PSBB di daerah ini didasarkan pada fakta yang tidak jelas.
"Kita minta pertanggungjawaban untuk betul-betul memegang data se-riil mungkin. Sefaktual mungkin, sekonkret mungkin. Jadi jangan lagi seolah-olah kita bilang banyak tapi datanya nggak jelas, nah mesti jelas semua nih," pintanya.
Selain itu, dia menambahkan, Permenkes ini juga mengatur tentang bagaimana penanganan sosialnya, bagaimana stok sembako, dan urusan sosial lainnya. Juga soal kehidupan ekonomi, tentang bagaimana pengecualian-pengecualian yang diberikan oleh Menkes itu kepada penyedia jasa logistik, urusan pangan kita, energi, komunikasi, urusan supporting medis, obat-obatan dan sebagainya, itu semua dibuat pengecualian. (Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Penyebaran Covid-19 Semakin Luas di Kampung Halaman).
“Saya kira dengan PSBB ini kita punya gambaran bahwa penanganan terhadap urusan Covid sendiri ini tetap berjalan dengan keputusan bersama, waktu keputusan Menkes dengan Keppres, PP, dan terakhir Permenkes, penanganan Covid-nya jalan kemudian urusan sosialnya juga jalan, urusan ekonomi juga jalan kemudian, keamanan pertahanan tetap berjalan, sehingga kehidupan kita tetap berjalan dengan baik dengan tetap penanganan Covid-nya penanganan yang diutamakan dengan kebijakan PSBB pembatasan sosial berskala besar," pungkas Melki.
"Pertama sebagai sebuah aturan main Permenkes PSBB itu sudah menjawab bagaimana penanganan penyakitnya, bagaimana untuk mengantisipasi berbagai dampak, baik itu dampak sosial, dampak ekonomi, dampak keamanan dan seterusnya," kata Melki kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
Dia menilai bahwa Permenkes ini sebagai sebuah aturan sudah mencoba berbicara secara komperhensif mengenai berbagai aturan penanganan Covid-19 dan dampak-dampak yang menyertainya. Seperti misalnya, bagaimana penanganan Covid-19, bagaimana adanya pencegahan, penerapan bagaimana social distancing atau physical distancing, bagaimana meliburkan sekolah dan rumah ibadah dan tempat umum lainnya.
"Sudah relatif diatur dengan baik bagaimana meminimalisir penularan. Bagaimana penanganan juga diatur dengan baik dan dampak-dampaknya. Secara aturan sudah baik," ujarnya.
Kemudian, politikis Partai Golkar ini melanjutkan, Permenkes ini juga mengatur tentang hal yang harus dipenuhi pemerintah daerah (pemda) yang ingin mengajukan PSBB. Seperti misalnya, bagaimana fasilitas kesehatan, bagaimana sarana kesehatan, bagaimana data jumlah penyakit, sebaran dan juga situasi penularan di lapangan atau transmisi lokalnya bagaimana. Itu semua harus digambarkan dalam pengajuan usulan Pemda.
"Dan itu harus diberikan juga kepada Kementerian Kesehatan, didiskusikan juga bersama para ahli dan Gugus Tugas untuk mempertimbangkan dan memberikan keputusan terhadap usulan dari daerah," terang Melki.
Dengan demikian, Melki meminta agar pemerintah pusat memiliki data terkait kondisi Covid-19 di berbagai daerah secara faktual. Jangan sampai persetujuan pemberlakuan PSBB di daerah ini didasarkan pada fakta yang tidak jelas.
"Kita minta pertanggungjawaban untuk betul-betul memegang data se-riil mungkin. Sefaktual mungkin, sekonkret mungkin. Jadi jangan lagi seolah-olah kita bilang banyak tapi datanya nggak jelas, nah mesti jelas semua nih," pintanya.
Selain itu, dia menambahkan, Permenkes ini juga mengatur tentang bagaimana penanganan sosialnya, bagaimana stok sembako, dan urusan sosial lainnya. Juga soal kehidupan ekonomi, tentang bagaimana pengecualian-pengecualian yang diberikan oleh Menkes itu kepada penyedia jasa logistik, urusan pangan kita, energi, komunikasi, urusan supporting medis, obat-obatan dan sebagainya, itu semua dibuat pengecualian. (Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Penyebaran Covid-19 Semakin Luas di Kampung Halaman).
“Saya kira dengan PSBB ini kita punya gambaran bahwa penanganan terhadap urusan Covid sendiri ini tetap berjalan dengan keputusan bersama, waktu keputusan Menkes dengan Keppres, PP, dan terakhir Permenkes, penanganan Covid-nya jalan kemudian urusan sosialnya juga jalan, urusan ekonomi juga jalan kemudian, keamanan pertahanan tetap berjalan, sehingga kehidupan kita tetap berjalan dengan baik dengan tetap penanganan Covid-nya penanganan yang diutamakan dengan kebijakan PSBB pembatasan sosial berskala besar," pungkas Melki.
(zik)