Soal Capres dan Cawapres, Putusan MK Sudah Final serta Mengikat

Rabu, 04 Juni 2025 - 06:28 WIB
loading...
Soal Capres dan Cawapres,...
MK menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada. Putusan itu hasil sidang 2 perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023.

"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, di lihat di laman resmi MK, Selasa (3/6/2025). Baca juga: Kirim Surat ke DPR, MPR, dan DPD, Forum Purnawirawan Prajurit TNI Desak Wapres Gibran Dimakzulkan

Putusan MK ini hasil sidang 2 perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 2 orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Terkait Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Enny menyebut ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Juga prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Hal serupa dinyatakan MK terhadap Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat 3 isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved