Kepala PCO: Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK
Selasa, 03 Juni 2025 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
“Yang jelas sampai hari ini di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujarnya di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dia menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” ucapnya.
Meski demikian, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi, hari ini per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat tidak melanggar aturan apa pun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara nggak boleh memang. Tapi, wakilnya dibolehkan secara aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. “Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ujarnya.
Dia menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” ucapnya.
Meski demikian, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi, hari ini per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat tidak melanggar aturan apa pun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara nggak boleh memang. Tapi, wakilnya dibolehkan secara aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. “Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :