Kepala PCO: Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:56 WIB
loading...
Kepala PCO: Rangkap...
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi menegaskan rangkap jabatan menteri dan wamen tidak bertentangan dengan aturan hukum berlaku. Foto: Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum berlaku.

Hal itu disampaikan Hasan ketika merespons gugatan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Baca juga: Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan

Sebelumnya, gugatan telah diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Hasan pun merujuk pada putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan.

“Yang jelas sampai hari ini di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujarnya di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dia menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” ucapnya.

Meski demikian, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi, hari ini per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat tidak melanggar aturan apa pun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara nggak boleh memang. Tapi, wakilnya dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. “Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Mentrans Ungkap Ada...
Mentrans Ungkap Ada 13 Titik Potensi Ladang Minyak Baru di Kawasan Transmigrasi
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved