Kepala PCO: Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK
Selasa, 03 Juni 2025 - 17:56 WIB
loading...
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi menegaskan rangkap jabatan menteri dan wamen tidak bertentangan dengan aturan hukum berlaku. Foto: Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum berlaku.
Hal itu disampaikan Hasan ketika merespons gugatan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Baca juga: Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Sebelumnya, gugatan telah diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Hasan pun merujuk pada putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan.
“Yang jelas sampai hari ini di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujarnya di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dia menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” ucapnya.
Meski demikian, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi, hari ini per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat tidak melanggar aturan apa pun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara nggak boleh memang. Tapi, wakilnya dibolehkan secara aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. “Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Hasan ketika merespons gugatan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Baca juga: Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Sebelumnya, gugatan telah diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Hasan pun merujuk pada putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan.
“Yang jelas sampai hari ini di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” ujarnya di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dia menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” ucapnya.
Meski demikian, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi, hari ini per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat tidak melanggar aturan apa pun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara nggak boleh memang. Tapi, wakilnya dibolehkan secara aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. “Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :