Membangun Tanpa Membebani Desa
Selasa, 03 Juni 2025 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Secara konsep, pendekatan ini kontraproduktif terhadap semangat kemandirian desa. Ketika pembangunan desa justru dimodali oleh utang atas nama koperasi yang dibentuk secara top-down, maka fungsi koperasi sebagai organisasi swadaya masyarakat menjadi terdistorsi.
Alih-alih menjadi penguat ekonomi rakyat, koperasi bisa menjelma menjadi pelaksana proyek pusat yang tidak berakar pada kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, desa-desa di Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen ekonomi lokal yang telah diakui secara hukum dan tumbuh secara organik, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes disebut sebagai lembaga yang dapat mengelola potensi ekonomi desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
Berbagai BUMDes di Indonesia telah menunjukkan performa yang menjanjikan. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Klaten, yang berhasil menyulap sumber daya lokal menjadi aset desa bernilai miliaran rupiah per tahun, tanpa bergantung pada pinjaman jangka panjang.
Sayangnya, alih-alih memperkuat lembaga yang sudah ada, kebijakan KDMP justru menciptakan struktur baru yang rawan tumpang tindih dan membebani fiskal desa.
Terlebih, banyak BUMDes yang masih membutuhkan pelatihan manajemen, dukungan pemasaran, dan pendampingan usaha, bukan justru dikesampingkan oleh program baru.
Selain membebani anggaran, skema pinjaman kolektif atas nama koperasi di desa juga rawan gagal bayar. Sektor-sektor dominan di desa seperti pertanian dan perikanan memiliki volatilitas tinggi dan tidak selalu menghasilkan keuntungan stabil.
Alih-alih menjadi penguat ekonomi rakyat, koperasi bisa menjelma menjadi pelaksana proyek pusat yang tidak berakar pada kebutuhan riil masyarakat.
Potensi yang Terabaikan
Sementara itu, desa-desa di Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen ekonomi lokal yang telah diakui secara hukum dan tumbuh secara organik, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes disebut sebagai lembaga yang dapat mengelola potensi ekonomi desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
Berbagai BUMDes di Indonesia telah menunjukkan performa yang menjanjikan. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Klaten, yang berhasil menyulap sumber daya lokal menjadi aset desa bernilai miliaran rupiah per tahun, tanpa bergantung pada pinjaman jangka panjang.
Sayangnya, alih-alih memperkuat lembaga yang sudah ada, kebijakan KDMP justru menciptakan struktur baru yang rawan tumpang tindih dan membebani fiskal desa.
Terlebih, banyak BUMDes yang masih membutuhkan pelatihan manajemen, dukungan pemasaran, dan pendampingan usaha, bukan justru dikesampingkan oleh program baru.
Risiko Struktural
Selain membebani anggaran, skema pinjaman kolektif atas nama koperasi di desa juga rawan gagal bayar. Sektor-sektor dominan di desa seperti pertanian dan perikanan memiliki volatilitas tinggi dan tidak selalu menghasilkan keuntungan stabil.
Lihat Juga :