Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
"Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)," lanjut Kemenkes dalam arahan kepada Dinas Kesehatan tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).
"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097," tulis arahan itu.
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, maka segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).
"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097," tulis arahan itu.
14 Poin Arahan Kemenkes:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, maka segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
Lihat Juga :