Di MK, Deconstitute Minta Ada Jeda Pemilu Nasional dan Daerah
Kamis, 29 Mei 2025 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Persoalan lain yang diangkat adalah dampak terhadap pelembagaan dan kaderisasi partai politik. Pelaksanaan pemilu serentak lima kotak meningkatkan persoalan pelembagaan dan kaderisasi partai politik, karena pada waktu singkat partai politik harus melakukan rekrutmen untuk pemilu legislatif pada tiga level sekaligus. Hal ini berdampak serius pada kualitas calon anggota yang direkrut partai.
"Akibat pemilu serentak dengan lima kotak suara, partai politik harus melakukan rekrutmen untuk pemilu legislatif pada tiga level sekaligus. Ujungnya, kualitas kandidat legislatif menurun," kata Harimurti.
Dia juga mencatat model pemilu serentak lima kotak Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diterapkan pada 2019 dan pemilu serentak kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang dilaksanakan dalam satu tahun yang sama seperti yang diterapkan pada 2024, telah terbukti menurunkan angka partisipasi, kualitas proses pemilihan dan hasil pemilihan.
"Selain itu, membuat KPU kurang memiliki waktu yang memadai untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu karena jeda waktu yang sangat singkat antara kedua pemilihan," katanya.
Berdasarkan rangkaian permasalahan tersebut, Deconstitute memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Amicus Curiae yang dikirimkan agar memisahkan antara pelaksanaan pemilu serentak nasional yang terdiri dari tiga kotak suara Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dan pemilu serentak daerah yang terdiri dari empat kotak suara Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam tahun yang sama.
"Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan adanya jeda minimal 2 tahun antara pemilihan serentak nasional dan pemilu serentak daerah," ucapnya.
"Akibat pemilu serentak dengan lima kotak suara, partai politik harus melakukan rekrutmen untuk pemilu legislatif pada tiga level sekaligus. Ujungnya, kualitas kandidat legislatif menurun," kata Harimurti.
Dia juga mencatat model pemilu serentak lima kotak Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diterapkan pada 2019 dan pemilu serentak kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang dilaksanakan dalam satu tahun yang sama seperti yang diterapkan pada 2024, telah terbukti menurunkan angka partisipasi, kualitas proses pemilihan dan hasil pemilihan.
"Selain itu, membuat KPU kurang memiliki waktu yang memadai untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu karena jeda waktu yang sangat singkat antara kedua pemilihan," katanya.
Berdasarkan rangkaian permasalahan tersebut, Deconstitute memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Amicus Curiae yang dikirimkan agar memisahkan antara pelaksanaan pemilu serentak nasional yang terdiri dari tiga kotak suara Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dan pemilu serentak daerah yang terdiri dari empat kotak suara Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam tahun yang sama.
"Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan adanya jeda minimal 2 tahun antara pemilihan serentak nasional dan pemilu serentak daerah," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :