Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
A A A
Model ini dinilai akan mempermudah pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Bahkan ditegaskan pula bahwa Baznas bukanlah organisasi kemasyarakatan, melainkan lembaga pemerintah non-struktural dengan pola komisioner yang diangkat oleh Presiden berdasarkan pertimbangan DPR. Ini menandai pergeseran penting dari pendekatan informal ke arah sistem kelembagaan publik yang profesional dan akuntabel.

Selain itu, partisipasi masyarakat tetap dijamin melalui pendirian LAZ, yang beroperasi secara sinergis di bawah koordinasi Baznas. Dengan kerangka ini, negara mengambil peran sebagai regulator melalui Kementerian Agama, sementara Baznas dan LAZ menjadi pelaksana teknis. Perumusan seperti ini menegaskan bahwa negara tidak mengambilalih ranah ibadah, melainkan menyediakan infrastruktur kelembagaan yang menjamin zakat dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai prinsip syariat.

Seluruh proses perumusan penguatan peran negara dalam pengelolaan zakat melalui Baznas tidak dilakukan secara sepihak. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme demokratis yang melibatkan semua unsur parlemen dan pemerintah secara kolektif. Berbagai tahapan musyawarah dilalui, dari rapat kerja terbuka, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga sinkronisasi naskah dengan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan kementerian teknis. Seluruh itu menunjukkan bahwa posisi Baznas sebagai institusi negara tidak lahir dari dominasi kekuasaan, melainkan hasil deliberasi publik yang intensif dan representatif.

Rekam jejak Baznas juga terus menunjukkan peningkatan standar tata kelola. Di tahun 2025 ini, Baznas kembali dikukuhkan dengan dua sertifikat ISO sekaligus: ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dua sertifikat ini ibarat “garansi” bahwa tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas dijalankan secara transparan dan profesional.

ISO 9001:2015 menjamin bahwa layanan Baznas memenuhi standar mutu tertinggi dalam pengelolaan dana umat, sementara ISO 37001:2016 menjadi tameng terhadap praktik korupsi dan suap dalam setiap rantai aktivitasnya. Pencapaian ini merupakan hasil konsistensi Baznas dalam menerapkan prinsip 3A: Aman Syar’i (sesuai syariat), Aman Regulasi (taat hukum), dan Aman NKRI (berkontribusi pada keutuhan negara). Prinsip ini menjadi pedoman sejak zakat masuk ke kas Baznas hingga disalurkan ke tangan mustahik.

Relasi agama dan negara di Indonesia memang memiliki karakteristik khas. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang meminggirkan agama dari kehidupan publik. Dalam kerangka Pancasila, negara hadir untuk memfasilitasi kehidupan beragama warganya. Dalam konteks ini, pengelolaan zakat oleh negara melalui Baznas bukan bentuk penyerobotan kewenangan agama, melainkan representasi tanggung jawab negara untuk melayani umat dalam menunaikan kewajiban syariat mereka secara sistematis dan berdampak.

Dengan demikian, mendukung Baznas adalah mendukung sebuah sistem distribusi keadilan sosial yang berakar pada nilai agama, diperkuat oleh hukum, dan dijalankan dalam semangat kolaborasi antara negara dan masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis pengumpulan dana, melainkan cerminan dari komitmen kita sebagai bangsa untuk menghadirkan negara yang melayani umat, dan agama yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
MUI Serukan Stop Perang,...
MUI Serukan Stop Perang, Desak AS-Israel Akhiri Konflik
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved