Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
A A A
Model ini dinilai akan mempermudah pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Bahkan ditegaskan pula bahwa Baznas bukanlah organisasi kemasyarakatan, melainkan lembaga pemerintah non-struktural dengan pola komisioner yang diangkat oleh Presiden berdasarkan pertimbangan DPR. Ini menandai pergeseran penting dari pendekatan informal ke arah sistem kelembagaan publik yang profesional dan akuntabel.

Selain itu, partisipasi masyarakat tetap dijamin melalui pendirian LAZ, yang beroperasi secara sinergis di bawah koordinasi Baznas. Dengan kerangka ini, negara mengambil peran sebagai regulator melalui Kementerian Agama, sementara Baznas dan LAZ menjadi pelaksana teknis. Perumusan seperti ini menegaskan bahwa negara tidak mengambilalih ranah ibadah, melainkan menyediakan infrastruktur kelembagaan yang menjamin zakat dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai prinsip syariat.

Seluruh proses perumusan penguatan peran negara dalam pengelolaan zakat melalui Baznas tidak dilakukan secara sepihak. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme demokratis yang melibatkan semua unsur parlemen dan pemerintah secara kolektif. Berbagai tahapan musyawarah dilalui, dari rapat kerja terbuka, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga sinkronisasi naskah dengan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan kementerian teknis. Seluruh itu menunjukkan bahwa posisi Baznas sebagai institusi negara tidak lahir dari dominasi kekuasaan, melainkan hasil deliberasi publik yang intensif dan representatif.

Rekam jejak Baznas juga terus menunjukkan peningkatan standar tata kelola. Di tahun 2025 ini, Baznas kembali dikukuhkan dengan dua sertifikat ISO sekaligus: ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dua sertifikat ini ibarat “garansi” bahwa tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas dijalankan secara transparan dan profesional.

ISO 9001:2015 menjamin bahwa layanan Baznas memenuhi standar mutu tertinggi dalam pengelolaan dana umat, sementara ISO 37001:2016 menjadi tameng terhadap praktik korupsi dan suap dalam setiap rantai aktivitasnya. Pencapaian ini merupakan hasil konsistensi Baznas dalam menerapkan prinsip 3A: Aman Syar’i (sesuai syariat), Aman Regulasi (taat hukum), dan Aman NKRI (berkontribusi pada keutuhan negara). Prinsip ini menjadi pedoman sejak zakat masuk ke kas Baznas hingga disalurkan ke tangan mustahik.

Relasi agama dan negara di Indonesia memang memiliki karakteristik khas. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang meminggirkan agama dari kehidupan publik. Dalam kerangka Pancasila, negara hadir untuk memfasilitasi kehidupan beragama warganya. Dalam konteks ini, pengelolaan zakat oleh negara melalui Baznas bukan bentuk penyerobotan kewenangan agama, melainkan representasi tanggung jawab negara untuk melayani umat dalam menunaikan kewajiban syariat mereka secara sistematis dan berdampak.

Dengan demikian, mendukung Baznas adalah mendukung sebuah sistem distribusi keadilan sosial yang berakar pada nilai agama, diperkuat oleh hukum, dan dijalankan dalam semangat kolaborasi antara negara dan masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis pengumpulan dana, melainkan cerminan dari komitmen kita sebagai bangsa untuk menghadirkan negara yang melayani umat, dan agama yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Rekomendasi
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved