Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Model ini dinilai akan mempermudah pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Bahkan ditegaskan pula bahwa Baznas bukanlah organisasi kemasyarakatan, melainkan lembaga pemerintah non-struktural dengan pola komisioner yang diangkat oleh Presiden berdasarkan pertimbangan DPR. Ini menandai pergeseran penting dari pendekatan informal ke arah sistem kelembagaan publik yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, partisipasi masyarakat tetap dijamin melalui pendirian LAZ, yang beroperasi secara sinergis di bawah koordinasi Baznas. Dengan kerangka ini, negara mengambil peran sebagai regulator melalui Kementerian Agama, sementara Baznas dan LAZ menjadi pelaksana teknis. Perumusan seperti ini menegaskan bahwa negara tidak mengambilalih ranah ibadah, melainkan menyediakan infrastruktur kelembagaan yang menjamin zakat dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai prinsip syariat.
Seluruh proses perumusan penguatan peran negara dalam pengelolaan zakat melalui Baznas tidak dilakukan secara sepihak. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme demokratis yang melibatkan semua unsur parlemen dan pemerintah secara kolektif. Berbagai tahapan musyawarah dilalui, dari rapat kerja terbuka, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga sinkronisasi naskah dengan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan kementerian teknis. Seluruh itu menunjukkan bahwa posisi Baznas sebagai institusi negara tidak lahir dari dominasi kekuasaan, melainkan hasil deliberasi publik yang intensif dan representatif.
Rekam jejak Baznas juga terus menunjukkan peningkatan standar tata kelola. Di tahun 2025 ini, Baznas kembali dikukuhkan dengan dua sertifikat ISO sekaligus: ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dua sertifikat ini ibarat “garansi” bahwa tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas dijalankan secara transparan dan profesional.
ISO 9001:2015 menjamin bahwa layanan Baznas memenuhi standar mutu tertinggi dalam pengelolaan dana umat, sementara ISO 37001:2016 menjadi tameng terhadap praktik korupsi dan suap dalam setiap rantai aktivitasnya. Pencapaian ini merupakan hasil konsistensi Baznas dalam menerapkan prinsip 3A: Aman Syar’i (sesuai syariat), Aman Regulasi (taat hukum), dan Aman NKRI (berkontribusi pada keutuhan negara). Prinsip ini menjadi pedoman sejak zakat masuk ke kas Baznas hingga disalurkan ke tangan mustahik.
Relasi agama dan negara di Indonesia memang memiliki karakteristik khas. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang meminggirkan agama dari kehidupan publik. Dalam kerangka Pancasila, negara hadir untuk memfasilitasi kehidupan beragama warganya. Dalam konteks ini, pengelolaan zakat oleh negara melalui Baznas bukan bentuk penyerobotan kewenangan agama, melainkan representasi tanggung jawab negara untuk melayani umat dalam menunaikan kewajiban syariat mereka secara sistematis dan berdampak.
Dengan demikian, mendukung Baznas adalah mendukung sebuah sistem distribusi keadilan sosial yang berakar pada nilai agama, diperkuat oleh hukum, dan dijalankan dalam semangat kolaborasi antara negara dan masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis pengumpulan dana, melainkan cerminan dari komitmen kita sebagai bangsa untuk menghadirkan negara yang melayani umat, dan agama yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
Selain itu, partisipasi masyarakat tetap dijamin melalui pendirian LAZ, yang beroperasi secara sinergis di bawah koordinasi Baznas. Dengan kerangka ini, negara mengambil peran sebagai regulator melalui Kementerian Agama, sementara Baznas dan LAZ menjadi pelaksana teknis. Perumusan seperti ini menegaskan bahwa negara tidak mengambilalih ranah ibadah, melainkan menyediakan infrastruktur kelembagaan yang menjamin zakat dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai prinsip syariat.
Seluruh proses perumusan penguatan peran negara dalam pengelolaan zakat melalui Baznas tidak dilakukan secara sepihak. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme demokratis yang melibatkan semua unsur parlemen dan pemerintah secara kolektif. Berbagai tahapan musyawarah dilalui, dari rapat kerja terbuka, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga sinkronisasi naskah dengan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan kementerian teknis. Seluruh itu menunjukkan bahwa posisi Baznas sebagai institusi negara tidak lahir dari dominasi kekuasaan, melainkan hasil deliberasi publik yang intensif dan representatif.
Rekam jejak Baznas juga terus menunjukkan peningkatan standar tata kelola. Di tahun 2025 ini, Baznas kembali dikukuhkan dengan dua sertifikat ISO sekaligus: ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dua sertifikat ini ibarat “garansi” bahwa tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas dijalankan secara transparan dan profesional.
ISO 9001:2015 menjamin bahwa layanan Baznas memenuhi standar mutu tertinggi dalam pengelolaan dana umat, sementara ISO 37001:2016 menjadi tameng terhadap praktik korupsi dan suap dalam setiap rantai aktivitasnya. Pencapaian ini merupakan hasil konsistensi Baznas dalam menerapkan prinsip 3A: Aman Syar’i (sesuai syariat), Aman Regulasi (taat hukum), dan Aman NKRI (berkontribusi pada keutuhan negara). Prinsip ini menjadi pedoman sejak zakat masuk ke kas Baznas hingga disalurkan ke tangan mustahik.
Relasi agama dan negara di Indonesia memang memiliki karakteristik khas. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang meminggirkan agama dari kehidupan publik. Dalam kerangka Pancasila, negara hadir untuk memfasilitasi kehidupan beragama warganya. Dalam konteks ini, pengelolaan zakat oleh negara melalui Baznas bukan bentuk penyerobotan kewenangan agama, melainkan representasi tanggung jawab negara untuk melayani umat dalam menunaikan kewajiban syariat mereka secara sistematis dan berdampak.
Dengan demikian, mendukung Baznas adalah mendukung sebuah sistem distribusi keadilan sosial yang berakar pada nilai agama, diperkuat oleh hukum, dan dijalankan dalam semangat kolaborasi antara negara dan masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis pengumpulan dana, melainkan cerminan dari komitmen kita sebagai bangsa untuk menghadirkan negara yang melayani umat, dan agama yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
(cip)
Lihat Juga :