Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
A A A
Karena itu, pengaturannya dalam perundang-undangan adalah wajar dan justru penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap muzakki maupun mustahik. Penarikan zakat bukanlah bentuk pemaksaan religius oleh negara, melainkan instrumen hukum untuk memastikan keadilan distribusi kekayaan dalam masyarakat muslim, sebagaimana pajak bekerja untuk seluruh warga negara.

Keunikan sistem zakat Indonesia juga tercermin dalam struktur Baznas itu sendiri. Meskipun berbentuk lembaga negara, keanggotaannya mayoritas berasal dari unsur masyarakat. Dari sebelas anggota, delapan berasal dari masyarakat sipil dan hanya tiga dari unsur pemerintah. Proses seleksi pun tidak sembarangan: anggota dari masyarakat harus melewati pertimbangan DPR sebelum diajukan oleh Menteri Agama dan diangkat oleh Presiden.

Ini menandakan bahwa Baznas tidak berdiri di atas kontrol tunggal pemerintah, tetapi merupakan produk partisipasi institusional dari negara dan rakyat. Karena itu, Baznas tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap dalam ekosistem zakat. Ia adalah inti dari arsitektur kelembagaan zakat nasional. Setiap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan Baznas, secara substantif, berarti menolak kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan zakat yang adil, teratur, dan sesuai prinsip syariat.

Pemerintah juga menyadari pentingnya keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan zakat. Karena itu, dalam sistem yang berlaku hari ini, terdapat ruang legal bagi pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh masyarakat. LAZ dapat dibentuk dengan izin Menteri Agama dan rekomendasi Baznas.

Dalam pandangan pemerintah, keberadaan LAZ bersifat suplementer dan pelengkap dari sistem nasional. Untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas, aktivitas LAZ harus terintegrasi dan berada dalam satu sistem pengawasan oleh Baznas. Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pendistribusian zakat, serta menjamin bahwa seluruh wilayah dan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan zakat bisa diakses secara adil.

Zakat pada dasarnya adalah instrumen keadilan sosial. Pemerintah berpandangan bahwa zakat harus dimaknai sebagai cara untuk mentransformasi umat dari mustahik menjadi muzakki—dari penerima menjadi pemberi. Untuk itu, dibutuhkan sistem nasional yang mampu memetakan mustahik yang paling membutuhkan serta memantau distribusi zakat secara merata agar tidak terjadi konsentrasi distribusi di daerah tertentu saja. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara memerlukan lembaga sentral yang mampu mengelola, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan zakat secara nasional. Baznas adalah lembaga yang dimaksud.

Kita tentu masih mengingat sambutan Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI pada 19 Oktober 2011 yang menjadi salah satu acuan penting dalam pengambilan keputusan akhir pembentukan UU Pengelolaan Zakat. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kelembagaan Baznas di masa lalu belum mampu menjamin efektivitas karena sistemnya tidak menyatu dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, melalui undang-undang baru, penguatan kelembagaan Baznas dirancang agar seluruh unitnya dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota berada dalam satu sistem terintegrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
MUI Serukan Stop Perang,...
MUI Serukan Stop Perang, Desak AS-Israel Akhiri Konflik
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved