Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, pengaturannya dalam perundang-undangan adalah wajar dan justru penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap muzakki maupun mustahik. Penarikan zakat bukanlah bentuk pemaksaan religius oleh negara, melainkan instrumen hukum untuk memastikan keadilan distribusi kekayaan dalam masyarakat muslim, sebagaimana pajak bekerja untuk seluruh warga negara.
Keunikan sistem zakat Indonesia juga tercermin dalam struktur Baznas itu sendiri. Meskipun berbentuk lembaga negara, keanggotaannya mayoritas berasal dari unsur masyarakat. Dari sebelas anggota, delapan berasal dari masyarakat sipil dan hanya tiga dari unsur pemerintah. Proses seleksi pun tidak sembarangan: anggota dari masyarakat harus melewati pertimbangan DPR sebelum diajukan oleh Menteri Agama dan diangkat oleh Presiden.
Ini menandakan bahwa Baznas tidak berdiri di atas kontrol tunggal pemerintah, tetapi merupakan produk partisipasi institusional dari negara dan rakyat. Karena itu, Baznas tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap dalam ekosistem zakat. Ia adalah inti dari arsitektur kelembagaan zakat nasional. Setiap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan Baznas, secara substantif, berarti menolak kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan zakat yang adil, teratur, dan sesuai prinsip syariat.
Pemerintah juga menyadari pentingnya keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan zakat. Karena itu, dalam sistem yang berlaku hari ini, terdapat ruang legal bagi pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh masyarakat. LAZ dapat dibentuk dengan izin Menteri Agama dan rekomendasi Baznas.
Dalam pandangan pemerintah, keberadaan LAZ bersifat suplementer dan pelengkap dari sistem nasional. Untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas, aktivitas LAZ harus terintegrasi dan berada dalam satu sistem pengawasan oleh Baznas. Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pendistribusian zakat, serta menjamin bahwa seluruh wilayah dan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan zakat bisa diakses secara adil.
Zakat pada dasarnya adalah instrumen keadilan sosial. Pemerintah berpandangan bahwa zakat harus dimaknai sebagai cara untuk mentransformasi umat dari mustahik menjadi muzakki—dari penerima menjadi pemberi. Untuk itu, dibutuhkan sistem nasional yang mampu memetakan mustahik yang paling membutuhkan serta memantau distribusi zakat secara merata agar tidak terjadi konsentrasi distribusi di daerah tertentu saja. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara memerlukan lembaga sentral yang mampu mengelola, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan zakat secara nasional. Baznas adalah lembaga yang dimaksud.
Kita tentu masih mengingat sambutan Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI pada 19 Oktober 2011 yang menjadi salah satu acuan penting dalam pengambilan keputusan akhir pembentukan UU Pengelolaan Zakat. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kelembagaan Baznas di masa lalu belum mampu menjamin efektivitas karena sistemnya tidak menyatu dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, melalui undang-undang baru, penguatan kelembagaan Baznas dirancang agar seluruh unitnya dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota berada dalam satu sistem terintegrasi.
Keunikan sistem zakat Indonesia juga tercermin dalam struktur Baznas itu sendiri. Meskipun berbentuk lembaga negara, keanggotaannya mayoritas berasal dari unsur masyarakat. Dari sebelas anggota, delapan berasal dari masyarakat sipil dan hanya tiga dari unsur pemerintah. Proses seleksi pun tidak sembarangan: anggota dari masyarakat harus melewati pertimbangan DPR sebelum diajukan oleh Menteri Agama dan diangkat oleh Presiden.
Ini menandakan bahwa Baznas tidak berdiri di atas kontrol tunggal pemerintah, tetapi merupakan produk partisipasi institusional dari negara dan rakyat. Karena itu, Baznas tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap dalam ekosistem zakat. Ia adalah inti dari arsitektur kelembagaan zakat nasional. Setiap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan Baznas, secara substantif, berarti menolak kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan zakat yang adil, teratur, dan sesuai prinsip syariat.
Pemerintah juga menyadari pentingnya keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan zakat. Karena itu, dalam sistem yang berlaku hari ini, terdapat ruang legal bagi pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh masyarakat. LAZ dapat dibentuk dengan izin Menteri Agama dan rekomendasi Baznas.
Dalam pandangan pemerintah, keberadaan LAZ bersifat suplementer dan pelengkap dari sistem nasional. Untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas, aktivitas LAZ harus terintegrasi dan berada dalam satu sistem pengawasan oleh Baznas. Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pendistribusian zakat, serta menjamin bahwa seluruh wilayah dan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan zakat bisa diakses secara adil.
Zakat pada dasarnya adalah instrumen keadilan sosial. Pemerintah berpandangan bahwa zakat harus dimaknai sebagai cara untuk mentransformasi umat dari mustahik menjadi muzakki—dari penerima menjadi pemberi. Untuk itu, dibutuhkan sistem nasional yang mampu memetakan mustahik yang paling membutuhkan serta memantau distribusi zakat secara merata agar tidak terjadi konsentrasi distribusi di daerah tertentu saja. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara memerlukan lembaga sentral yang mampu mengelola, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan zakat secara nasional. Baznas adalah lembaga yang dimaksud.
Kita tentu masih mengingat sambutan Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI pada 19 Oktober 2011 yang menjadi salah satu acuan penting dalam pengambilan keputusan akhir pembentukan UU Pengelolaan Zakat. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kelembagaan Baznas di masa lalu belum mampu menjamin efektivitas karena sistemnya tidak menyatu dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, melalui undang-undang baru, penguatan kelembagaan Baznas dirancang agar seluruh unitnya dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota berada dalam satu sistem terintegrasi.
Lihat Juga :